Bunuh Pacarnya Yang Sedang Hamil, Pemuda ini Terancam Bui Seumur Hidup

Bunuh Pacarnya Yang Sedang Hamil, Pemuda ini Terancam Bui Seumur Hidup

TerasJatim.com, Ponorogo – Kasus penemuan mayat perempuan hamil di bawah jembatan Galok perbatasan Desa/Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo, pada Selasa (23/07/19) lalu, akhirnya terungkap.

Polisi menangkap Joko Hermanto alias Anton, (26), warga asal Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, pada Kamis (25/07/19) dinihari, pukul 01.00 WIB.

Kapolres Ponorogo AKBP. Radiant mengatakan, antara korban yang diidentifikasi bernama Herfina Rahmasari (19), warga Kelurahan Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo dan pelaku ini, diketahui memiliki hubungan asmara.

Meski pelaku sudah menikah, namun sebelumnya antara pelaku dan korban menjalin hubungan terlarang, yang berujung korban hamil 6 bulan.

“Saat dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban, pelaku tidak mau bertanggungjawab, karena pelaku sudah menikah 4 bulan lalu,” jelas Radiant.

Lantaran kebingungan, pelaku janjian dan meminta ketemu dengan korban untuk membicarakan hubungan mereka. Keduanya pun bertemu di Terminal Seloaji Ponorogo, yang kemudian dilanjutkan berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat nopol AE 3387 WH, menuju ke Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan, pada Senin (22/07/19).

“Niat awal pelaku ingin membunuh korban di Sarangan. Sudah persiapan dengan membawa sarung tangan. Tapi saat itu kondisinya ramai,” tambah Radiant.

Saat perjalanan pulang, di tengah perjalanan tepatnya di jembatan Sungai Galok perbatasan Kabupaten Ponorogo dengan Kabupaten Magetan, pelaku menghentikan motornya dengan alasan ingin membuang air kecil.

Saat mendapat kesempatan untuk mengeksekusi korban, pelaku memasang sarung tangan dan langsung mencekik leher korban. Lantaran korban melawan, keduanya pun akhirnya terjatuh ke jurang.

Saat sudah di bawah jembatan itu lah, pelaku kalap dan membenturkan kepala korban ke benda keras di sekitar lokasi. Korban yang tengah mengandung darah daging pelaku itu pun akhirnya meregang nyawa.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang sarung tangan yang dia pakai dan melucuti handphone serta identitas korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim