Buntut ‘Tragedi Kanjuruhan’, Kapolres Malang Dicopot, 9 Perwira Brimob Dinonaktifkan

Buntut ‘Tragedi Kanjuruhan’, Kapolres Malang Dicopot, 9 Perwira Brimob Dinonaktifkan

TerasJatim.com – Buntut ‘Tragedi Kanjuruhan’, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat. Ferli dimutasi menjadi Pamen di SSDM Polri.  Keputusan ini berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/2098/X/KEP/2022.

Posisi Kapolres Malang, selanjutnya diisi AKBP Putu Kholis Aryana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.

“Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan jadi Pamen SSDM Polri,” jelas Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Mabes Polri, Dedi Prasetyo, seperti dikutip TerasJatim.com dari Polisi TV, Senin (03/10/2022) malam.

Selain Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, imbas dari ‘Tragedi Kanjuruhan’ yang merenggut korban jiwa hingga 125 orang ini, sejumlah perwira Sat Brimob Polda Jatim juga dinon-aktifkan.

Mereka adalah Danyon AKBP Agus Waluyo, Danki AKP Hasdarman, Danton Aiptu Sholihin, Danton Aiptu M Samsul, Danton Aiptu Ari Dwiyanto, Danki AKP Untung Sudjadi, Danton AKP Danang Sasongko, Danton AKP Nanang Pitrianto, dan Danton Aiptu Budi Purnanto.

“Melakukan penonaktifan jabatan Danyon (Komandan Batalyon), Dankie (Komandan Kompi), dan Danton (Komandan Peleton) Brimob sebanyak 9 orang,” sebut Dedi.

BACA: https://www.terasjatim.com/innalillahi-125-suporter-arema-dan-2-polisi-tewas-dalam-tragedi-kanjuruhan/

Dedi menambahkan, hingga malam ini, tercatat sebanyak 28 anggota Polri yang menjalani pemeriksaan dari tim gabungan Irsus (Inspektorat Khusus), Irwasum Polri dan Biropaminal.

“Update yang perlu saya sampaikan malam hari ini, sudah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri. ini pun masih dalam proses pemeriksaan,” tegasnya.

Jenderal polisi bintang 2 itu juga memastikan, jika status kasus ‘Tragedi Kanjuruhan’ ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait Pasal 359 dan 360 KUHP.

“Tim juga memeriksa sejumlah saksi dan gelar perkara. Sekarang statusnya sudah menjadi penyidikan. Tim juga akan kerja secara marathon,” pungkas dia. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim