Buntut Pelajar Keracunan Nasgor, SPPG di Tuban Ditutup

TerasJatim.com, Tuban – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jatim, ditutup sementara waktu, menyusul terjadinya insiden keracunan yang menimpa tujuh pelajar SMKN Tambakboyo diduga akibat menyantap nasi goreng dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Operasional (SPPG) ditutup sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan. Harapannya ada perbaikan,” kata Camat Tambakboyo, Ari Wibowo Waspodo, kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, kasus dugaan keracunan itu terjadi pada Selasa (14/10/2025). Insiden itu membuat sejumlah pelajar dikabarkan mengalami gejala mual dan pusing setelah makan menu nasi goreng dari program MBG di sekolahnya.
Tak pelak, para siswa yang mengalami mual dan pusing kemudian dilarikan ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan penanganan medis.
“Tadi malam (para pelajar) sudah pulang, dan kondisinya sudah sehat,” tambah Ari menjelaskan kondisi terbaru
Atas kejadian ini sejumlah pihak terutama jajaran Forkopimcam Tambakboyo kecewa. Pasalnya, dapur SPPG yang menjadi penyedia menu MBG itu dinilai tidak melakukan pembenahan meski sebelumnya sempat mendapat sorotan karena temuan makanan tak layak konsumsi.
“Ini sudah dua kali terjadi di SMKN Tambakboyo,” jelas Camat tak habis pikir.
Diketahui, pada pertengahan Juli 2025 lalu, pelajar SMKN Tambakboyo sempat dihebohkan dengan temuan belatung hidup di nampan makanan berisi nasi dan lauk. Peristiwa itu sempat viral di jagat media sosial.
Celakanya, di dapur SPPG yang sama kini kembali disorot lantaran menyajikan makanan MBG diduga tidak higienis hingga menyebabkan keracunan. Wajar saja hal itu menjadi evaluasi bersama agar program MBG bisa berjalan sesuai ketentuan.
“Ini sudah yang kedua kalinya. Kami sudah melakukan evaluasi dan berharap SPPG lainnya lebih memperhatikan standar yang telah ditentukan,” tegas Ari.
Sebagai bentuk keseriusan, pihak kecamatan juga menindaklanjuti surat edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan terkait penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh SPPG.
Menurut Camat Ari, dalam SE disebutkan, SPPG yang sudah beroperasi sebelum surat edaran diterbitkan wajib memiliki SLHS paling lama satu bulan sejak surat diterbitkan.
Sementara untuk SPPG yang baru terbentuk, lanjut Ari, setelah edaran diterbitkan, sertifikat SLHS wajib dimiliki paling lama satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.
“Kita berharap kejadian ini yang terakhir, dan program MBG bisa berjalan lancar sesuai aturan,” tukas Camat Tambakboyo serius. (Atm/Saiq/Red/TJ)


