Bule Asal Bulgaria Bobol ATM di Madiun, Ini Modusnya

Bule Asal Bulgaria Bobol ATM di Madiun, Ini Modusnya

TerasJatim.com, Madiun – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Madiun menangkap AN, pria 28 tahun, warga asal negara Bulgaria, terkait kasus pembobolan mesin ATM di Madiun.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto menuturkan, WNA berinisial AN tersebut diamankan saat hendak membobol mesin ATM di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Kelurahan Nglames, Kabupaten Madiun, pada Kamis (23/02/2023) dini hari.

”Security pengamat CCTV melihat gerak-gerik yang mencurigakan di mesin ATM tersebut. Kemudian security mendatangi mesin ATM dan didapati WNA ini lari keluar sambil membawa tas. Hal tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Nglames dan dilakukan pengejaran. Tersangka ditangkap di sebuah gang,” terang Danang,” Selasa 07/03/2023).

Danang menambahkan, dalam aksinya tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak system pada Mesin ATM atau dengan kata lain “Jackpotting ATM“. Dimana kurang dari waktu 45 menit, tersangka berhasil mengeluarkan uang sebesar Rp.258 juta.

“Tersangka ini sampai sekarang belum mau mengaku bahwa dia melakukan “Jackpotting ATM“. Tapi dengan alat bukti yang kita amankan, kita berani menahannya,” tutur Danang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah laptop merek Redmi warna hitam, 1 buah kabel USB Port, 1 buah linggis besi, 1 gunting baja, beberapa obeng, lakban, tas, 2 buah handphone, 1 lembar kertas bertuliskan ”MAAF ATM RUSAK”, serta uang tunai sebesar Rp.23,2 juta.

Tersangka AN disangkakan Pasal 46 ayat (3) dan atau ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (3) dan atau ayat (1) UURI No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasik dan Transaksi Elektronik, Subsider Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim