Buka Lowongan SPG Abal-Abal, Janda Dua Anak Kuras Barang Berharga Milik Korbannya

Buka Lowongan SPG Abal-Abal, Janda Dua Anak Kuras Barang Berharga Milik Korbannya

TerasJatim.com, Surabaya – Dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai SPG (sales promotion girl) kepada para korbannya, LI alias Cellin, wanita 39 tahun, warga Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya ini justru menguras habis barang-barang berharga milik para korbannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela menuturkan, dalam menjalankan aksi pencuriannya ini, pelaku awalnya menghubungi seorang rekannya untuk mencari SPG dan akan diwawancarai untuk bekerja di sebuah mall ternama di Surabaya.

Dalam sekali wawancara abal-abal ini, terkumpul 4 hingga 5 orang wanita yang mengikutinya.

Setelah kegiatan wawancara dan melakukan pengukuran baju, para korban ini digiring ke suatu tempat untuk menitipkan barang bawaannya, termasuk tas dan barang berharga lainnya.

“Saat itulah oleh pelaku, barang bawaannya diambil beserta isinya diantaranya uang, ponsel milik korban yang saat itu diwawancarai,” jelasnya.

Aksi lowongan SPG abal-abal yang dilakukan pelaku itu lanjut Leo, sudah berlangsung mulai bulan Juli sampai Agustus 2017, dan sudah ada sekitar 20 orang lebih korbannya.

Cellin dibekuk pada Rabu (23/08), setelah petugas mendapat laporan dari salah satu korbannya bernama Yulianah (24), wanita asal Tambak Asri Surabaya.

Cellin mengaku jika aksinya dengan membuka lowongan hingga wawancara abal-abal tersebut terpaksa ia lakukan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk menghidupi anak semata wayangnya setelah dirinya ditinggal oleh suaminya.

“Terpaksa, karena butuh uang untuk biaya hidup,” aku Cellin sambil menunduk.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 tas perempuan berbagai merk, 2 dompet perempuan berbagai merk, 2 buah kaca mata, kunci kontak mobil dan 3 potong baju yang dipakai tersangka saat melancarkan aksinya.

Kini Cellin harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, untuk proses hukum lebih lanjut.

Wanita berkulit putih ini, dijerat Pasal berlapis yakni 378 dan 372, 363 KUHP, yang ancamannya hukumannya hingga 9 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim