Buka Loker Abal-Abal di FB, 2 Penipu di Manyar Gresik Dibekuk Polisi

Buka Loker Abal-Abal di FB, 2 Penipu di Manyar Gresik Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Gresik – Lantaran nekat melakukan aksi tipu-tipu dengan modus membuka lowongan pekerjaan, EF (30) warga Desa Datinawong Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan dan CD (34), warga Desa Pongangan Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, akhirnya dicokok anggota Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik.

Kapolsek Manyar AKP Rian Septia Kurniawan menyebutkan, kedua pelaku melakukan operasinya melalui jejaring sosial Facebook dengan memposting adanya lowongan pekerjaan (Loker) di sebuah perusahaan ternama yang ada di daerah Manyar Gresik.

“Melalui FB, setiap korban dijanjikan bisa diurus bekerja di salah satu perusahaan di Kecamatan Manyar asal mau membayar biaya administrasi sebesar Rp950 ribu. Para korban percaya dengan membayar bisa langsung kerja, karena diberikan bukti pembayaran berupa kwitansi,” ujar Rian, Selasa (14/08).

Agar korban lebih percaya, lanjut Rian, oleh pelaku, para korban juga disuruh menandatangani surat kontrak kerja dengan disertakan berbagai pilihan divisi maupun bagian. Termasuk mencantumkan nama salah satu pimpinan perusahaan yang dicatut.

“EF mengaku mengetahui nama divisi di perusahaan tersebut karena membaca di internet serta bertanya ke orang lain. Dari hasil pemeriksaan ia mengaku terpaksa melakukan penipuan karena butuh uang untuk membayar kebutuhan hidup,” paparnya.

Selain itu, lanjutnya lagi, EF juga memiliki tunggakan koperasi serta cicilan sepeda motor. Gelap mata, EF yang sehari-hari menjadi supervisor perusahaan outsourching ini kemudian bekerjasama dengan CD untuk melakukan aksi tipu-tipu tersebut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan  56 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” jelasnya.

Kini, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah dikerangkeng di sel Mapolsek Manyar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang buktiberupa  uang tunai senilai Rp450 ribu, ATM, buku tabungan BRI, CPU, serta surat lamaran dan surat kontrak kerja. (Saiq/Yog/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim