Buka Klinik Pengobatan India Tanpa Ijin Resmi, Pria Keturunan India Ditangkap Polisi

Buka Klinik Pengobatan India Tanpa Ijin Resmi, Pria Keturunan India Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus praktek pengobatan mata dan telinga ala India yang tidak memiliki izin resmi, yang selama ini membuka prakteknya di Jalan Raya Semampir 64 Surabaya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap Raju Singh (40), pria keturunan India yang merupakan pemilik usaha praktek pengobatan dengan modus herbal ini.

Raju mendirikan klinik pengobatan mata dan telinga ini sejak tahun 2002 lalu. Untuk melancarkan aksinya, Raju juga memasang iklan di salah satu radio di Surabaya.

Informasi yang dihimpun, terungkapnya praktek pengobatan ‘bodong’ ini berawal dari laporan seorang pasien bernama Bedjo (63), warga asal Jalan Tambakrejo 13, Waru, Sidoarjo.

Usai diberikan obat oleh Raju, Bejo bukannya sembuh dari penyakit yang deritanya, namun justru dirinya harus dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami muntah-muntah.

“Pasien yang datang diberikan kartu berobat kemudian dilakukan interview. Selanjutnya tersangka menentukan penyakit yang diderita oleh pasien, yang kemudian si pasien diberikan obat tetes mata, telinga atau kapsul vitamin,” ungkap Kasatreskirm Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto BG Silitonga, Sabtu (29/04).

Padahal, lanjut Shinto, klinik Raju itu sendiri, tidak memiliki surat ijin pengobat tradisional (STPT), surat injin pengobat tradisional (SIPT). Parahnya lagi, ternyata Raju juga tidak mempunyai kopentensi sebagai pengobat tradisional.

Obat tetes mata dibuat oleh tersangka sendiri dengan cara mencampurkan madu putih, air oxy dengan cairan jelly gamat atau jely teripang yang dimasukan ke dalam kemasan botol kecil ukuran 15 ML.

Sementara untuk obat tetes telinga, dibuat dengan bahan minyak beruang yang dimasukan ke dalam kemasan botol ukuran 13 ML. Sedangkan untuk obat atau kapsul dibuat Raju dari bahan serbuk kedelai yang dikemas dalam bentuk kapsul.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa, sebuah kaca pembesar, 5 buah senter berbagai ukuran, 1 buah Otoskop atau alat pemeriksa telinga, 2 buah senter telinga, 5 botol obat tetes mata, 4 botol obat tetes telinga, 3 lembar kartu nama Raju Singh, 2 lembar kartu berobat, 1 bendel kartu berobat kosong, 1 lembar kwitansi iklan dan bukti iklan di sebuah radio di Surabaya, 3 keping VCD iklan klinik herbal India di sebuah radio di Surabaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Raju Singh ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Dia dijerat Pasal 378, Pasal 372, Pasal 360 KUHP dan Pasal 191 jo Pasal 60 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim