Buka Jasa Esek-Esek, 5 Germo di Tuban Diciduk
TerasJatim.com, Tuban – Polres Tuban mengamankan 5 orang germo yang menyediakan jasa pelayanan esek-esek bagi pria hidung belang.
Mereka yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing RPR (54) perempuan asal Bojonegoro, T (69) laki-laki asal Kudus, D (52) perempuan asal Blora, S (46) perempuan asal Lamongan dan K (54) perempuan asal Tuban.
Kelima tersangka tersebut diamankan polisi dari berbagai wilayah di Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, dari 5 tersangka itu, satu orang tersangka dilakukan penangguhan penahanan dengan alasan yang bersangkutan sudah lanjut usia.
“Yang satu kita tangguhkan untuk tidak dilakukan penahanan karena sudah lansia,” ucapnya kepada wartawan, Senin (24/07/2023).
Dia menambahkan, para tersangka tersebut berperan menyediakan tempat serta menawarkan jasa pelayanan PSK kepada para pelanggannya.
“Dengan tarif antara Rp50 hingga Rp200 ribu sekali kencan,” terang Suryono.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana menjelaskan, para tersangka tersebut bakal dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan,” tandas Tomy. (Kta/Red/TJ)