Buang Mayat Bayinya di Kapas Bojonegoro, Pasangan asal Solokuro Lamongan Ditangkap
TerasJatim.com, Bojonegoro – Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap dua pasangan yang diduga pelaku pembuangan mayat bayi laki-laki di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (26/09/2024) dini hari.
Penangkapan ini dilakukan setelah jenazah bayi tersebut ditemukan pada Selasa (24/09/2024).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono menjelaskan, kasus ini bermula dari hubungan asmara di luar nikah antara dua pelaku, yakni EC, pria 20, warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, dan NN, perempuan, 21, warga Desa Tenggulunan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
“Pengakuan kedua pelaku, pada bulan Juni 2024, pasangan ini berusaha menggugurkan kandungan,” kata AKP Bayu Adjie, Sabtu (28/09/2024).
Masih kata AKP Bayu Adji, pada bulan September 2024, NN memesan obat yang di duga penggugur kandungan melalui online shop dan mengonsumsinya hingga menyebabkan komplikasi berakibat pendarahan.
Setelah mengalami kontraksi dan beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit, NN akhirnya melahirkan bayi laki-laki secara prematur pada Sabtu (21/09/2024) di salah satu rumah sakit di Bojonegoro.
Meski bayi sempat dirawat, kondisinya memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama.
Rumah sakit menawarkan ambulans untuk memulangkan jenazah bayi, namun tawaran tersebut ditolak oleh EC.
Dengan membawa jenazah bayi dalam tas ransel, EC memesan Grab menuju Stadion Letjend H. Soedirman. Kemudian mereka menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol S 2970 ME, untuk mencari tempat pemakaman.
Namun, setelah tidak menemukan lokasi pemakaman yang sesuai, keduanya memutuskan mengubur bayi tersebut secara sembunyi-sembunyi di saluran air kering dekat area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas.
Setelah mengubur jasad bayinya, pasangan ini menuju Mojokerto dan sempat menginap di sebuah vila. Hingga akhirnya keduanya ditangkap di Rest Area Surakarta saat dalam perjalanan ke Cikarang menggunakan bus.
“Keduanya kini ditahan di Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Bayu Adjie.
Selain kedua tersangka, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa 1 paket obat yang diduga penggugur kandungan, 1 jaket hitam milik pelaku EC yang digunakan untuk mengubur jenazah bayi, 1 ransel warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa jenazah bayi, 2 HP milik kedua pelaku dan 1 STNK Honda Vario warna putih Nopol S 2970 ME. (Kta/Red/TJ)