BPJS Ribet ?
TerasJatim.com , Ponorogo – Kita sering mendengar keluhan dari masyarakat tentang mbulet-nya prosedur berobat dengan kartu BPJS kesehatan. Entah pihak BPJS yang kurang woro-woro ke masyarakat atau memang pengetahuan masyarakat yang pas-pasan sehingga kurang memahami bagaimana dan kemana jika ingin menggunakan kartu BPJS-nya untuk berobat.
Ninik selaku kepala BPJS kesehatan cabang Ponorogo mengatakan sebenarnya pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui lurah dan camat. Agar mereka menyebarkan informasi yang didapat ke warganya. Namun alih-alih warga dapat info, ngerti aja tidak.
“Jadi sudah tercantum dalam peraturan menteri Kesehatan bahwa ada 144 jenis penyakit yang bisa ditangani oleh puskesmas. Seperti batuk, pilek, panas. Selagi puskesmas masih mampu menangani maka tidak perlu dirujuk ke rumah sakit. Kecuali emergency maka bisa langsung ke UGD tanpa rujukan dari puskesmas setempat, “jelas Ninik kepala BPJS cabang Ponorogo.
Namun sebagian besar masyarakat ngeyel ingin berobat ke dokter spesialis atau rumah sakit ternama meski untuk sakit yang ringan. Merasa sudah membayar tiap bulan maka warga menganggap bisa menggunakan kartu BPJS-nya dimana saja sesuai kehendaknya, padahal ada prosedur yang harus diikuti. Itulah problem masyarakat tentang pelayanan kesehatan yang sering terjadi dinegeri ini.
Program yang diluncurkan pemerintah tidak disertai dengan sosialisasi yang gamblang sehingga membuat warga bingung. Mungkin sudah saatnya BPJS mubeng dari RT ke RT untuk memberikan penjelasan tentang apa dan bagaimana berobat dengan kartu BPJS. “Sebenarnya waktu mendaftar disini kami sudah menjelaskan berapa yang harus dibayar tiap bulan dan pengobatan berjenjang. Artinya harus lewat prosedur dari puskesmas. Kalo puskesmas tidak mampu baru dirujuk ke rumah sakit. Namun sering terjadi kasus, yang daftar BPJS di sini anaknya. Jadi ketika orangtua nya yang sakit gak ngerti prosedurnya, “imbuh Ninik.
Dia juga mengatakan bahwa banyak juga oknum nakal yang mendaftar anggota BPJS hanya untuk kepentingan sesaat. Satu misal daftar jadi anggota BPJS saat sudah sakit kronis. Jadi menggunakan kartu BPJS untuk menyiasati biaya berobat yang tinggi. Namun setelah sembuh tidak mau membayar Iurannya tiap bulan.
Ada juga kasus kecelakaan yang melibatkan dua pihak. Biasanya pihak penabrak harus bertanggung jawab terhadap korban dalam pengobatan. Untuk menyiasati banyaknya biaya pengobatan maka korban kecelakaan tersebut didaftarkann jadi anggota BPJS tanpa sepengetahuannya dan dengan pernyataan palsu tentunya. Ketika sudah sembuh si sakit tidak tahu sama sekali kalo sudah di daftarkan jadi anggota BPJS. “Untuk kelas 3 kan duapuluh lima ribu sebulan. Padahal biaya berobat di rumah sakit sangat mahal. Apa cucuk dengan apa yang dibayar per bulan tersebut. Tapi memang berlaku subsidi silang di BPJS. Bagi yang rutin membayar namun tidak sakit maka dananya digunakan untuk mereka yang benar-benar membutuhkan, “pungkas Ninik.
Dia berharap kedepan masyarakat mengerti dan memahami apa saja hak dan kewajiban sebagai anggota BPJS. Kemudian mengerti prosedur berobat dengan kartu BPJS sehingga tidak salah paham dan selalu menyalahkan pihaknya. Apapun adanya sebenarnya wong cilik hanya butuh pelayanan yang mudah, murah dan cepat. (Any/TJ)