BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik

BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik

TerasJatim.com, Jakarta – Pemerintah akhirnya tidak menaikkan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pembatalan kenaikan iuran tersebut, dilakukan terhadap peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Sekretaris Kebinet Pramono Anung mengatakan, pembatalan tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Antara lain, mempertimbangkan masukan dari masyarakat, pemangku kepentingan dan DPR.

“Selain itu, peserta kelas III adalah masyarakat kelas bawah, perlu perlindungan dari negara, makanya negara hadir dalam masalah itu,” katanya Kamis kemarin (31/03).

Meskipun tidak dinaikkan, akan ada perubahan pelayanan bagi peserta kelas III. Jika sebelumnya dengan iuran Rp 25.500 per bulan, peserta ketika sakit tidak boleh dirawat di kelas I, sekarang mereka diperbolehkan dirawat di kelas tersebut

Sementara itu, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, perlu diperhatikan bahwa iuran yang tidak mengalami penyesuaian itu adalah untuk golongan PBPU kelas III.

“PBPU kelas III, tidak ada perubahan, tetap Rp 25.500 per jiwa per bulan,” katanya.

Sebelumya, sempat diumumkan bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri mengalami penyesuaian.

Penyesuaian iuran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2016 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.

Adapun perubahan iuran tersebut adalah:

1. Ruang perawatan klas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan.

2. Ruang perawatan klas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan.

3. Ruang perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan.

Adapun perubahan ini dikhususkan bagi kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja. (Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim