Bongkar Kasus Kejahatan Siber, Pidsus Satreskrim Polres Trenggalek Tangkap Pelaku di OKI Sumsel

Bongkar Kasus Kejahatan Siber, Pidsus Satreskrim Polres Trenggalek Tangkap Pelaku di OKI Sumsel

TerasJatim.com, Trenggalek – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek membongkar kasus cyber crime berupa illegal akses akun perbankan terhadap 2 orang korban yang merupakan warga Kabupaten Trenggalek. Guna mengungkap kasus ini petugas harus melakukan penyelidikan hingga ke luar pulau.

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera, menjelaskan, pihaknya mengamankan 1 tersangka berinisial YP, di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Simatera Selatan (Sumsel).

Dwiasi menambahkan, dalam aksinya tersangka menghubungi korban melalui panggilan WhatsApp dan mengaku sebagai karyawan salah satu Marketplace terkemuka di Indonesia. Tersangka mengatakan, bahwa korban mendapatkan hadiah kemudian dengan meminta kode OTP dari korban. Dengan Kode OTP tersebut, tersangka menguasai akun marketplace dan akun perbankan korban.

“Selanjutnya digunakan untuk melakukan Pinjaman Online dan mengambil saldo yang ada di rekening korban,” jelasnya

Kapolres menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Hingga kemudian, petugas mendapatkan nama YP sebagai pelaku.

Dalam prosesnya, Unit Pidsus Satreskrim Polres Trenggalek dan tim bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres OKI hingga berhasil menangkap YP di rumahnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah lembar screenshoot akun marketplace dan perbank-kan milik korban, bukti pembayaran pinjaman online, lembar prin tout laporan transaksi finansial perbankan. Sementara itu, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone dan sejumlah uang tunai.

Tersangka dijerat Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) subs Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) subs 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim