Bojonegoro Lolos dari Kebijakan Penundaan Pencairan DAU 2016

Bojonegoro Lolos dari Kebijakan Penundaan Pencairan DAU 2016

TerasJatim.com, Bojonegoro – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun ini sebesar Rp19,4 triliun, yang merupakan jatah dari 169 pemerintah daerah. Kebijakan ini dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh kedua tahun ini.

Penundaan tersebut  tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian DAU tahun anggaran 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan dalam kebijakan tersebut, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.

Menurutnya, sebagian DAU yang ditunda penyalurannya dapat dicairkan kembali pada sisa tahun ini jika realisasi penerimaan negara mencukupi.

Menyikapi kebijakan ini, dikabarkan sejumlah kepala daerah memprotesnya. Sebab, kebijakan itu bakal membuat PNS di daerah bakal tidak gajian. Padahal, PNS diangkat oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Sementara itu, Pemkab Bojonegoro menyikapi keputusan tersebut dengan santai. Sebab Bojonegoro tak termasuk dalam catatan daerah yang ditunda  penerimaan DAU-nya.

Menurut Kabag Humas Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto, setidaknya terdapat 169 Kabupaten dan kota yang mengalami penundaan penerimaan keuangan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

“Untuk Bojonegoro tidak ada penundaan. Penerimaan DAU Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2015 lalu mencapai Rp895,987 milyar dan di tahun 2016 ini mencapai kurang lebih Rp949,188 milyar,” ujarnya.

Untuk Propinsi Jawa Timur setidaknya ada 19 Kabupaten dan kota yang mengalami penundaan penerimaan dari DAU.

19 kabupaten dan kota yang ditunda DAU per bulannya itu adalah Kabupaten Bangkalan (Rp18,328 miliar), Kabupaten Blitar (Rp30,649 miliar), Kabupaten Bondowoso (Rp25,166 miliar), Kabupaten Jember (Rp61,920 miliar), Kabupaten Kediri (Rp56,230 miliar).

Kabupaten Mojokerto (Rp35,893 miliar), Kabupaten Nganjuk (Rp29,296 miliar), Kabupaten Ngawi (Rp28,740 miliar), Kabupaten Pasuruan (Rp32,608 miliar), Kabupaten Ponorogo (Rp19,239 miliar), Kabupaten Sampang (Rp29,982 miliar).

Kabupaten Sidoarjo (Rp44,370 miliar), Kabupaten Tuban (Rp28,429 miliar), Kabupaten Tulungagung (Rp42,461 miliar), Kota Kediri (Rp11,185 miliar), Kota Madiun (Rp9,259 miliar), Kota Pasuruan (Rp7,823 miliar), Kota Probolinggo (Rp17,027 miliar), dan Kota Surabaya (Rp55,830 miliar). (Kta/Eko/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim