Bobol Mesin ATM di Sidoarjo, 3 Warga Negara Peru Ditangkap

Bobol Mesin ATM di Sidoarjo, 3 Warga Negara Peru Ditangkap

TerasJatim.com, Sidoarjo – Sebanyak tiga orang warga negara Peru yang diduga sebagai pelaku pembobolan mesin ATM di dalam sebuah toko swalayan di Sidorejo Kecamatan Krian Sidoarjo Jawa Timur beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil dibekuk polisi, Senin (02/01).

Kapolres Kota Sidoarjo Kombes Anwar Nasir, mengatakan, ketiga WNA asal Peru tersebut masing-masing Jose William Salazar Ortiz (37), Roberto Luqve Castro De La Cuba (34) dan Franho alias Pio (29).

“Ketiga orang WNA ini diduga melakukan pembobolan mesin ATM di salah satu toko swalayan di Krian, Sidoarjo beberapa waktu lalu,” katanya.

Ia mengatakan, dari aksinya para pelaku berhasil menggondol uang tunai sebanyak Rp388,2 juta, yang didapat dari ATM Bank Mandiri Rp184,3 juta dan dari mesin ATM Bank BCA sebanyak Rp 203,9 juta.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara memecah kaca ruang dan juga merusak mesin ATM dengan menggunakan las.

“Para tersangka berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo bekerja sama dengan Polresta Denpasar dan dan dibantu oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya di dua tempat,” imbuh perwira dengan tiga melati di pundaknya tersebut.

Jose William Salazar Ortiz dan Roberto Luqve Castro De La Cuba ditangkap di sebuah penginapan di Jakarta Pusat pada Sabtu (31/12) dan Franho alias Pio berhasil ditangkap di rumah kekasihnya di kawasan Dukuh Pakis Surabaya.

Dugaan sementara, para pelaku dalam menjalankan aksinya dibantu dengan orang lokal yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Ketiga pelaku ini juga mengakui pernah melakukan pembobolan di daerah Tangkuban Perahu Padang Sambian, Denpasar Bali.

Anwar menjelaskan, ketiganya melakukan pembobolan ini karena faktor ekonomi mengingat mereka datang ke Indonesia dengan menggunakan paspor tanpa visa, sejak bulan Mei 2016 lalu.

Selain mengamankan ketiga anggota komplotan pembobol mesin ATM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sisa uang sebanyak belasan juta rupiah, beberapa ponsel,  sejumlah beberapa kartu ATM serta rekaman CCTV ketika ketiganya tengah melakukan aksinya.

Kini ketiga pelaku diamankan di Mapolresta Sidoarjo, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim