Bobol ATM Teman Kantor, Pria asal Sumut ini Dibekuk Polisi Sidoarjo

Bobol ATM Teman Kantor, Pria asal Sumut ini Dibekuk Polisi Sidoarjo

TerasJatim.com, Sidoarjo – Riskiadi alias Adit (21), warga Dusun Seinibung Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, diringkus anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo, karena mencuri uang senilai Rp19.250.000 dari kartu ATM milik Lilik Soemarni karyawati baru di Kantor PT. Mandiri Cipta Harmoni, Kelurahan Pucang Anom Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, pelaku berhasil ditangkap dua bulan usai melakukan pencuriannya di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Sanggrahan, Gg. Sakura, Desa Sawangan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

“Tersangka berhasil kami amankan bersama barang bukti seperti ATM, sparepart variasi yang dibeli dari uang hasil curian, dan juga bukti transfer,” kata Haris, Minggu (1/10).

Harris menjelaskan, aksi pencurian itu bermula saat Lilik Soemarni meletakkan tasnya di dekat gudang karena tergesa-gesa hendak melaksanakan doa bersama dengan karyawan lainnya. Saat tas ditaruh itu, pelaku beraksi.

“Pelaku ini juga karyawan di kantor tersebut. Melihat tas milik korban terdapat kartu ATM, pelaku langsung mengambilnya dan beranjak keluar kantor,” imbuhnya.

Pelaku yang juga bapak dua anak tersebut langsung menuju warnet dan membuka youtube tentang tutorial cara membobol pin kartu ATM BCA. Usaha tersebut berhasil, sehingga pelaku mengetahui jumlah saldo dan cara mendapatkan nomer pin.

“Di warnet, pelaku membuka youtube lalu masuk instagram. Nah, di instagram itulah pelaku menemukan sebuah link cara membobol kartu ATM. Tapi link tersebut sudah tidak ada, mungkin sudah dihapus oleh pemilik akun,” ucapnya.

Setelah berhasil mengetahui pin kartu ATM tersebut, pelaku langsung menuju ke mesin ATM BCA yang berada di toko paralaba di kawasan Jalan Majapahit II. Setelah berhasil membobol dan mengambil uang tunai dari kartu ATM itu, pelaku juga mentrasfer uang sejumlah Rp10 juta ke nomer rekening BRI milik temannya. “Sisa uangnya dipakai,buat foya-foya oleh pelaku,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim