Bobol ATM di Lateng Banyuwangi, 2 Pelaku Tertangkap di Yogyakarta

Bobol ATM di Lateng Banyuwangi, 2 Pelaku Tertangkap di Yogyakarta

TerasJatim.com, Banyuwangi – Tak butuh waktu lama, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM Bank Mandiri di Indomaret Lateng, Banyuwangi, yang terjadi pada Senin (05/05/2023), pukul 02.00 WIB.

Berkat kerjasama yang apik antara Satreskrim Polresta Banyuwangi, Polres Blitar, dan anggota Resmob Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), 2 orang pelaku berhasil dilumpuhkan, pada Selasa (06/06/2023) pukul 04.00 WIB.

Kedua pelaku berinisial AM (41), warga asal Kabupaten Cilacap Jateng, dan IR (32), warga asal Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pelarian keduanya berhasil dihentikan di Yogyakarta, Provinsi DIY.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menjelaskan, usai mendapat laporan kasus kejadian pembobolan mesin ATM Bank Mandiri di Indomaret Lateng, Banyuwangi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Aksi pembobolan yang terjadi pada Senin (05/06/2023) pukul 02.00 itu, menelan kerugian mencapai Rp152,5 juta dengan rincian uang tunai senilai Rp62,5 juta dan kerusakan mesin mencapai Rp80 juta,” sebut Deddy, Kamis (08/06/2023).

Deddy menambahkan, berdasarkan kejadian itu, tim IT Polresta Banyuwangi berhasil melakikan analisa. Sehingga berhasil memantau pelarian kedua pelaku ke Provinsi DIY.

“Makanya, proses penangkapan dilakukan kerjasama dengan Polres Blitar dan Polda DIY,” ungkap Kapolresta Banyuwangi.

Dia juga menuturkan, jika proses identifikasi yang dilakukan tim IT memang cukup canggih. Dengan memadukan kejadian sebelumnya yang terjadi pada 11 Maret 2023 lalu di Kabupaten Blitar.

“Kejadian tersebut memakan kerugian mencapai Rp441 juta, kejadiannya hampir serupa dengan kejadian pembobolan mesin ATM di Indomaret Lateng. Sehingga dilakukan identifikasi tersangka yang diduga sama,” sebutnya.

Dari hasil identifikasi itulah, sambung Deddy, jika para pelaku dalam melakukan aksinya dengan modus sama. Sehingga, Tim Macan Blambangan melakukan pengejaran dengan bekerjasama Polres Blitar dan Resmob Polda DIY.

“Pelarian kedua pelaku terdeteksi ke DIY, sehingga perlu dilakukan kerjasama untuk melakukan penangkapan,” imbuhnya.

Alhasil, Deddy menyebut, kedua pelaku bisa langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sisa hasil pembobolan senilai Rp32,7 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e, atau pencurian dengan pemberatan. “Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim