BNNP Jatim Ungkap Peredaran Sabu 4 Kg Yang Melibatkan 2 Orang Wanita

BNNP Jatim Ungkap Peredaran Sabu 4 Kg Yang Melibatkan 2 Orang Wanita

TerasJatim.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim mengungkap peredaran narkoba jenis sabu asal Riau. Selain barang bukti sabu seberat 4 kilogram (kg), petugas juga mengamankan 2 tersangka, yakni wanita asal Palangkaraya berinisial SA, dan NH warga Surabaya. Keduanya dibekuk di bekas lokalisasi Dusun Gude, Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Madiun.

“Berdasarkan informasi BNNP Riau tentang adanya pengiriman paket berupa makanan ringan diduga berisi narkotika jenis methapetamine (sabu) dengan jumlah yang belum diketahui. Lalu kami lakukan pendalaman terhadap jaringan yang berada di Madiun untuk menghubungkan dengan resi pengiriman paket dimaksud,” kata Kepala BNNP Jatim, yang diwakili Kabid Pemberantasan, AKBP Wisnu Chandra, Jumat (03/05/15).

Wisnu menuturkan, dari penyelidikan tersebut, pihaknya menyimpulkan terdapat ketidaksesuaian antara alamat dan nomor HP yang dicantumkan dalam resi. Selanjutnya, pada hari Kamis (02/05/19), pihaknya mengecek pengiriman paket tersebut sesuai alamat. Hingga akhirnya, diamankan dua orang yang mengakui sebagai pemilik barang serta orang yang menemani penerimaan dengan identitas berinisial SA dan NH.

Ia menjelaskan, berdasarkan alat komunikasi yang diamankan terdapat cukup bukti bahwa pengiriman narkotika tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Madiun oleh napi dengan inisial JS dan AL. Selanjutnya BNNP Jatim koordinasi dengan Kepala Lapas. Namun posisi Kepala Lapas berada di luar kota, tim gabungan tertahan di sekitar lapas dan tidak dapat melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa HP.

Barang bukti yang berhasil disita selain sabu 4 kg juga diamankan empat HP, dua lembar tiket penerbangan ke Riau, sebuah buku rekening bank, dam sebuah kartu ATM. Selanjutnya seluruh tersangka dan barang bukti dibawa menuju kantor BNNP Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), Jo pasal 132 , UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman bagi keduanya yakni maksimal 20 tahun penjara. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim