BNNP Jatim Sita 4,1 Kg Sabu dari 2 Pria asal Aceh

BNNP Jatim Sita 4,1 Kg Sabu dari 2 Pria asal Aceh

TerasJatim.com, Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menggulung dua orang pengedar narkotika kakap jenis sabu, di Perumahan Wiguna, Rungkut, Surabaya, Rabu (13/03/19) pagi.

Keduanya  adalah Ridwan A. Rahman (46), warga asal Tambon Tunong, Aceh, dan Mujibur (32), warga asal Bireun, Aceh. Dari penangkapan ini petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 4,1 kilogram.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha menjelaskan, pihaknya telah lama memantau jaringan kedua tersangka ini. Selanjutnya petugas mendapatkan informasi jika pada hari Selasa (12/03/19) keduanya akan melakukan transaksi di Surabaya.

“Setelah memastikan bahwa tersangka Ridwan bersiap menggunakan kereta api dari Jakarta-Surabaya, tim BNNP Jatim melakukan pengintaian di Stasiun Pasar Turi Surabaya. Ridwan terus dipantau sampai turun dari kereta hingga ke titik temu dengan Mujibur di daerah Rungkut, Surabaya,” jelasnya, Rabu (13/03/19) petang.

“Pukul 06.00 WIB, Ridwan janjian dengan seseorang bernama Mujibur untuk menyerahkan barang. Titik temu berada di Rungkut dan kami lakukan penangkapan,” beber Bambang.

Bambang menambahkan, jaringan kedua pelaku ini merupakan jaringan dari Jakarta. Namun dirinya enggan menyebutkan lebih detail, karena masih ada nama nama lain yang diduga kuat terkait kedua tersangka ini.

“Kita telah berhasil dentifikasi. Karena ini pengembangan, kalau kita sampaikan lebih detail, yang mau kita sentuh (tangkap), nanti kabur,” ungkapnya.

Bambang memastikan, sabu yang dibawa dua warga Aceh ini bukan masuk dalam jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas). Diduga sabu ini diperoleh dari luar negeri. “Masuk ke Indonesia melalui bisa Riau, bisa Dumai, bisa Batam,” katanya.

Sementara, kepada petugas, tersangka Mujibur mengaku sudah 3 tahun tinggal di Surabaya dan tidak tahu sabu yang ia terima dari Ridwan ini akan diedarkan kemana saja. Dia mengaku hanya melaksanakan perintah bosnya untuk menerima barang dari Ridwan. “Tidak tahu Pak, ada bosnya. Saya disuruh,” katanya.

Hal yang sama juga dikatan tersangka Ridwan. Ia mengaku hanya mengantarkan sabu yang didapat dari seseorang di kawasan Depok, Jabar.

Kini pihak BNNP Jatim masih terus melakukan pengembangan terkait siapa pemesan barang haram ini, serta siapa pemiliknya. (Jnr/Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim