BNNP Jatim Sita 18,3 kg Sabu dari Pasutri di Sampang Madura

BNNP Jatim Sita 18,3 kg Sabu dari Pasutri di Sampang Madura

TerasJatim.com, Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim kembali berhasil meringkus jaringan narkoba asal Madura. Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita 15 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, dengan berat total 18,3 kilogram.

Diduga, selain akan diedarkan di Madura, barang haram itu akan diedarkan ke wilayah Jatim serta daerah lainnya.

Belasan kilo barang haram tersebut disita dari rumah pasangan suami istri (pasutri) Adolf Newyn Panahatan (39) dan Erlinta Lara Santi (33), di Dusun Batu Lenger Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura

Selain itu, tim BNNP Jatim juga menyita barang bukti lainnya berupa 3 buah tas ransel hitam, 12 unit handphone, beberapa paspor Indonesia dan beberapa buku rekening bank.

“Penangkapan dilakukan dengan tersangka Adolf Newyn Panahatan dan istrinya Erlinta Lara Santi di rumahnya di Dusun Batu Lenger Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah Sampang, pada Sabtu 2 Februari 2019, pukul 15.00 WIB,” kata Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko, di Kantor BNNP Jatim yang baru, di Jalan Raya Sukomanunggal Surabaya, Jumat (08/02/19).

Menurut jenderal polisi bintang tiga itu, pasutri itu menjalankan bisnis gelap sabu yang didapatkan dari Malaysia.

Beberapa saat setelah penangkapan Adolf Dan Erlinta, petugas juga membekuk sejumlah orang di Dumai Riau. Mereka diduga ikut terlibat dengan pasutri asal Sampang Madura itu.

Mereka adalah Hasan, Hasul, Febriadi alias Ipet, Iskandar dan Wati Sri Ayu. Mereka dibekuk di rumah Febriandi di Jalan Soekarno Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kabupaten Dumai, Riau.

“Saat penangkapan, parta tersangka saat itu sedang bersiap-siap untuk berangkat ke Madura,” imbuh Komjen Heru.

Heru berjanji, pihaknya akan bekerja keras untuk memberantas pasar gelap narkotika di Indonesia. Ia mengajak masyarakat untuk ikut bersinergi dalam memerangi narkoba.

Kini para tersangka sudah ditahan di markas BNNP Jatim, dan mereka dijerat Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim