BNNP Jatim Musnahkan 8,1 Kg Sabu Asal Malaysia, 3 Tersangka Ditahan

BNNP Jatim Musnahkan 8,1 Kg Sabu Asal Malaysia, 3 Tersangka Ditahan

TerasJatim.com, Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil menyita 8.150 gram narkotika jenis sabu, dari 2 orang di sebuah kamar hotel di kawasan Jemursari Surabaya. Keduanya berinisial ZA dan P, asal Batam, pada akhir Desember 2019 lalu.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambada menjelaskan, barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang dikirim melalui kurir.

“Barang bukti narkotika jenis sabu ini disita dari tersangka ZA dan IP, pada 28 Desember 2019 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah hotel di Surabaya,” kata Bambang, saat pemusnahan barang bukti sabu di halaman kantor BNNP Jatim, Selasa (11/02/20).

Bambang menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya menangkap ZA dan IP di dalam sebuah kamar hotel nomor 906. Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 8 bungkus plastik berisi sabu dengan berat brutto 8.150 gram yang disembunyikan di dalam saatu tas koper warna hitam.

“Tersangka mengakui disuruh oleh bosnya di Malaysia untuk mengirimkan narkotika jenis sabu ke Surabaya,” ujarnya.

Sabu itu dibawa dari Malaysia menuju Batam. Dari Batam oleh ZA dan IP, rencananya paket sabu tersebut akan dikirim menggunakan kapal menuju Surabaya. Namun karena adanya pemeriksaan x-ray di Pelabuhan Batam, maka keduanya membatalkan pengiriman lewat jalur laut.

“Pengiriman diubah menggunakan jalur darat dari Batam ke Jakarta menggunakan bus. Dari Jakarta ke Surabaya, kedua tersangka menggunakan kereta api,” bebernya.

Setibanya di Surabaya, kedua tersangka wanita ini disuruh memesan 2 kamar, yaitu 1 kamar untuk kedua tersangka dan 1 kamar di nomor 910 untuk menyimpan sabu tersebut. “Rencananya sabu akan diambil oleh seseorang atas suruhan bosnya di kamar nomor 910. Tersangka dijanjikan akan mendapat imbalan berupa uang dan mobil. Tersangka sudah menerima upah sebesar Rp.32 juta yang ditransfer ke rekeningnya,” imbuh Bambang.

Bambang menambahkan, selain kedua tersangka wanita tersebut, pihaknya juga menangkap ME, pria asal Pamekasan yang bertugas mengambil sabu di kamar 910.

“Tersangka ME ini mengaku juga disuruh bosnya di Malaysia untuk mengambil sabu sebanyak 7 bungkus dengan total 7.627 gram yang disimpam di dalam koper hitam. Sabu 7 bungkus itu rencananya akan dibawa ke rumahnya di Pamekasan Madura,” urai Bambang.

Tersangka ME diamankan saat mengambil jenis sabu dari kamar nomor 910 dalam perjalanan turun lift menuju ke kamarnya nomor 608. “Tersangka ME ini dijanjikan oleh bosnya akan diberikan upah 7000 ringgit atau sebesar Rp.21 juta. Sedangkan upah yang sudah diterimanya baru sebesar Rp.2 juta untuk transportasi,” tandas Bambang.

Kini, ketiga tersangka sudah diamankan di BNNP Jatim dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, barang bukti sabu seberat 8.150 gram tersebut dimusnahkan dengan menggunkan mesin incenerator di halaman kantor BNNP Jatim. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim