BNN Jatim Musnahkan BB Sabu dan Ganja Seberat 10 Kg

BNN Jatim Musnahkan BB Sabu dan Ganja Seberat 10 Kg

TerasJatim.com, Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan barang bukti (BB) narkotika, seberat lebih dari 10 kilogram. BB tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 2 kasus.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengatakan, narkotika yang dimusnahkan, masing masing jenis sabu seberat lebih dari 2,9 kilogram, yang merupakan barang bukti sitaan dari tersangka AH, yang ditangkap pada 3 Mei 2018 lalu.

Selanjutnya dimusnahkan juga narkotika jenis ganja seberat lebih dari 7,3 kilogram, yang merupakan barang bukti sitaan dari tersangka EP, yang ditangkap pada 9 Juni 2018 lalu.

“Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian barang bukti telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, dan disisihkan untuk keperluan persidangan di pengadilan. Kemudian, sebagian besar dimusnahkan di mesin Incenerator,” kata jenderal polisi bintang satu itu.

Sebelumnya, BNNP Jatim menangkap tersangka AH dengan membawa narkotika jenis sabu seberat total lebih dari 2,9 kilogram. Barang haram tersebut disimpan dalam tas dan penanak nasi.

Sedangkan EP, diamankan saat mengambil paket kiriman jenis ganja kering seberat 7,3 kilogram di kantor JNE by pass Pandaan, Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim