BNN Jatim Gagalkan Pengiriman 4 Kg Sabu ke Madura

BNN Jatim Gagalkan Pengiriman 4 Kg Sabu ke Madura

TerasJatim.com, Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram (kg) asal Jakarta. Dari kasus tersebut 2 kurir sabu berinisial AR (32) warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan dan BS (26), warga Kecamatan Pal Merah Jakarta Barat, ditangkap.

Keduanya ditangkap di pintu Exit Tol Waru Gunung Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya, pada Selasa (18/05/21) pagi sekitar pukul 04.00 WIB, saat keduanya hendak mengirim sabu ke Bangkalan, Madura. Sebelumnya, kedua tersangka berangkat dari Jakarta menggunakan mobil Toyota Avanza Nopol F-1030-GT warna abu-abu metalik.

Saat dilakukan penggeledahan, petuga menemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4 kg yang terbungkus plastik putih di dalam mobilnya. Serbuk kristal itu dimasukkan ke tas kresek merah dan dimasukkan ke tas godyback warna hijau. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut ditutupi pakaian dan dimasukkan lagi didalam tas kain warna merah muda.

“Tersangka AR mengambil sabu dari temannya HS (DPO) yang dikenalnya pada waktu menjalani hukuman di LP Cipinang,” jelas Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Muhamnmad Aris Purnomo, saat merilis kasus ini di Kantor BNNP Jatim, Jalan Sukomananunggal Surabaya, Kamis (20/05/21).

Tersangka AR, lanjut dia, mengakui mendapat pesanan sabu tersebut dari temannya FZ (DPO) yang berada di Bangkalan, Madura. Tersangka AR mengakui sebelumnya sudah pernah melakukan pengiriman sabu ke FZ dari Jakarta ke Madura.

Dalam sekali pengiriman, AR mendapat upah Rp20 juta. “Namun untuk yang pengiriman kedua ini belum diberikan upah karena sudah keburu tertangkap,” ujar Aris.

Aris menambahkan, tersangka AR setelah mendapat pesanan sabu, kemudian menyuruh CM untuk mengambil barang haram itu ke HS di Kemayoran Jakarta Pusat. Setelah mendapat sabu, AR dan CM berangkat bersama-sama untuk mengiriman sabu ke Bangkalan Madura.

“Namun belum sampai tujuan sudah tertangkap petugas di Pintu Exit Tol Waru Gunung. Tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan oleh petugas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Aris.

Selain kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah tas warna merah muda yang berisi 4 bungkus sebesar 4 kg. Rinciannya, 1 bungkus sabu seberat 978,71 gram, 1 bungkus sabu sebesar 974,45 gram 1 bungkus sabu seberat 1 kg dan 1 bungkus sabu sebesar 1 kg, serta 1 unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim