BNN dan PPATK Ungkap Kasus TPPU Puluhan Milyar Hasil Kejahatan Narkoba

BNN dan PPATK Ungkap Kasus TPPU Puluhan Milyar Hasil Kejahatan Narkoba

TerasJatim.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba (predicate crime).

Dalam kasus itu sebanyak 5 orang tersangka ditangkap, di antaranya Atika Kasim (wanita), Muhbit, Aprianda, Irwan S dan Ferdy S.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, Atika Kasim adalah istri dari narapidana kasus narkoba yang saat ini mendekam di LP Nusakambangan bernama Murtala ilyas.

“Murtala Ilyas pada tahun 2017 telah dihukum 19 tahun penjara dan asset sebesar Rp 144 miliar disita negara,” kata Arman, dalam siaran persnya Rabu (13/11/19).

Disebutkan Arman, pada tahun 2018 Mahkamah Agung RI memutus Murtala bersalah. Namun hukuman dikurangi menjadi 8 tahun dan aset dikembalikan kepada Murtala. Oleh Murtala sebagian hasil kejahatan narkoba tersebut disimpan dan dikelola oleh istrinya, Atika, dan keponakannya, Muhibut dengan membuka belasan rekening di bank.

“Mereka buka sebanyak 12 rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penjualan narkoba. Rekening-rekening tersebut dipakai untuk transaksi jual beli aset. Hal itu dilakukan dalam upaya menghilangkan jejak atau berupaya mencuci uang. Membuat seolah uang hasil penjualan narkoba adalah bersih, sah atau legal,” sambung perwira tinggi polisi bintang dua tersebut.

Dijelaskan Arman, aset yang berhasil disita antara lain uang tunai, rumah tinggal, mobil, SPBU, ruko, kebun dan lahan/kavling. Jumlah total sebesar Rp.31 milyar.

BNN bersama dengan PPATK, OJK dan pihak perbankan saat ini sedang mengembangkan kasus TPPU tersebut, terutama menyangkut keterlibatan oknum penegak hukum.

“Para penyidik BNN juga sedang menelusuri upaya pencucian uang dalam kasus kejahatan judi online yang dicampur dengan kejahatan narkoba. Rencananya hari ini (kemarin, red), kasus ini akan disampaikan di Kantor BNNP Sumut di Kota Medan,” pungkas Arman. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim