Biadab, Bapak di Mojowarno Jombang Perkosa Anak Kandungnya Hingga 3 Kali

Biadab, Bapak di Mojowarno Jombang Perkosa Anak Kandungnya Hingga 3 Kali

TerasJatim.com, Jombang – Perbuatan biadab dilakukan oleh TN, pria 38 tahun, warga asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang Jatim. Ia beberapa kali tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga, gadis yang masih berusia 13 tahun.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, perbuatan bejat TN terungkap seusai anak korban mengadukan hal tersebut ke ibunya.

“Kejadian persetubuhan terjadi 3 kali di rumahnya. Dengan kejadian itu korban kemudian mengadukan ke ibunya. Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang,” kata Teguh, Senin (14/02/2022).

Teguh menyebutkan, kejadian tak senonoh itu pertama kali dilakukan pelaku pada Juli 2021 sekira pukul 22.00 Wib di Kabupaten Mojokerto. Saat itu, pelaku merayu korban untuk mengajak pergi membeli handphone baru. Karena korban menginginkan handphone baru, akhirnya korban mau ikut pelaku membeli handphone.

“Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB korban dan pelaku berangkat,” jelas Teguh.

Pelaku mengajak anak kandungnya itu dengan melewati jalan yang sepi dan mengarah ke kolam Segaran Trowulan Mojokerto. Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhenti di area persawahan yang sepi dan gelap kemudian pelaku memarkir sepeda motornya.

“Korban sempat bertanya kepada pelaku, namun pelaku dengan memaksa mengajak korban berhubungan layaknya suami istri,” sambung Teguh.

Pelaku menjambak rambut korban dan memaksa melepas baju sertan celana yang dipakai oleh korban. Pelaku kemudian mengangkat korban dan menggendongnya naik ke atas jok sepeda motor. Di tempat itulah, keperawanan korban direnggut oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya.

“Setelah kejadian persetubuhan, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban memberitahu kejadian persetubuhan yang dialaminya kepada orang lain, termasuk ke ibunya,” urai Teguh.

Setelah kejadian tersebut, pelaku rupanya tak puas dan mengulangi perbuatannya bejatnya. Pada Desember 2021 dan Januari 2022, pelaku yang sehari-hari sebagai petani itu kembali menyetubuhi korban saat berada di rumahnya di Kecamatan Mojowarno.

Setelah kejadian tersebut, korban mengadukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan ke polisi pada 9 Februari 2022. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku ini juga merupakan residivis beberapa kasus tindak pidana pencurian,” sebut Teguh.

Pelaku pernah melakukan pencurian rokok pada 2003 dan dihukum selama 4 bulan. Kemudian pencurian handphone pada 2006 dihukum selama 10 bulan, serta Curas Ranmor pada 2018 dihukum selama 1 tahun 9 bulan.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Jombang. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor: 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor: 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim