Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Buron Begal Mobil di Pasuruan Didor Pantatnya

Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Buron Begal Mobil di Pasuruan Didor Pantatnya

TerasJatim.com, Pasuruan – Maraknya aksi begal di wilayah Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, menjadi salah satu perhatian khusus jajaran kepolisian setempat untuk memburu dan memberantas para pelaku yang dikenal nekat ini.

Anggota Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan kembali membekuk seorang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO), dalam kasus perampasan mobil Honda Jazz warna Merah nopol L 1305 BY yang terjadi di Dusun Krikilan Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, yang terjadi pada Mei tahun lalu.

Salah seorang pelaku yang selama ini buron, Khodir (41) warga Dusun Prodo Desa Sapulante Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan, akhirnya harus menyerah saat polisi meringkusnya di rumahnya.

Saat dikepung, Khodir ternyata masih mencoba untuk meloloskan dari. Tak ingin buruannya lepas, polisi akhirnya menghadiahi tembakan peluru yang mengenai pantatnya sebelah kiri, hingga Khodir akhirnya menyerah.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Khoirul Hidayat menuturkan, penangkapan Khodir berawal dari hasil pengembangan terhadap para pelaku yang yang sudah terlebih dahulu tertangkap. Mereka adalah M Romzi (38), dan Ruswanto alias Wanto (28), keduanya warga Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo.

Para pelaku ini merupakan penjahat spesialis perampasan mobil dan juga buruan dari sejumlah polres di jajaran Polda Jatim.

Kepada polisi, Khodir sendiri mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan menggondol dua mobil di wilayah Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.

Selain merampas mobil Honda Jazz nopol L 1305 BY pada bulan Mei 2016, kelompok ini juga melakukan perampasan mobil Avanza nopol W 1984 RM pada Oktober 2016.

“Modus pelaku saat menjalankan aksinya yaitu dengan cara mengeroyok korban saat di dalam mobil kemudian melumpuhkannya. Selanjutnya korban dibawa dan diturunkan ke tempat yang jauh dan sepi, kemudian mengancam korban untuk tidak melapor ke polisi atau keluarga korban akan dihabisi,” jelas Kasat Reskrim.

Kini, Khodir harus kembali bertemu dengan rekan-rekannya di sel tahanan Mapolres Pasuruan. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Luk/Red/TJ)

Sempat Buron, Residivis Begal Mobil asal Wonorejo Pasuruan Ditangkap

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim