Bertahan Hampir Seabad, Kerupuk ‘Bangjo’ Bojonegoro Jadi Warisan Budaya

Bertahan Hampir Seabad, Kerupuk ‘Bangjo’ Bojonegoro Jadi Warisan Budaya

TerasJatim.com, Bojonegoro – Salah satu produk kuliner legendaris asli Bojonegoro Jatim, yang dikenal masyarakat dengan istilah Kerupuk Bangjo alias Abang Ijo, kini resmi diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Kebudayaan.

Kudapan yang dikenal juga sebagai Kerupuk Klenteng, lantaran pabriknya tak jauh dari kelenteng tersebut diproduksi sejak 1929 lalu.

Pengakuan ini menambah daftar ragam warisan budaya khas daerah Bojonegoro yang terbukti tak lekang oleh waktu dengan segala pergulatannya menembus zaman, mulai pra Kemerdekaan hingga era digital saat ini.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto menyebutkan, dengan diakuinya Kerupuk Bangjo sebagai WBTb Indonesia maka ada semangat untuk melestarikan sebagai ikon daerah.

“Selain itu Kerupuk Bangjo ini terbukti budaya asli yang berasal dari Bojonegoro dan tidak bisa diklaim oleh daerah lain. Selanjutnya diharapkan menjadi kuliner khas untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya, melalui keterangan resmi yang diterima TerasJatim.com, Selasa (10/12/2024) sore.

Diketahui, sertifikat WBTb ini diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, didampingi Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, kepada Kepala Disbudpar Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto.

Menurut Budi, sapaan akrabnya, seremonial penyerahan piagam tersebut pada saat Awarding Night Kompetisi Film Asli Jatim (Komfilasi) yang digelar pada Minggu (08/12/2024), di Gedung Cak Durasim, Taman Budaya Surabaya.

Mewakili Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto, Kadin Budpar Budiyanto, mengucapkan terima kasih kepada semua yang terlibat sehingga produk asli Bojonegoro, yakni Kerupuk Abang Ijo resmi diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI).

Sementara itu, Anton Indarno, generasi ke-4 penerus usaha Kerupuk Abang Ijo atau Kerupuk Klenteng Rasa Asli, menyatakan kegembiraan dan bangga atas penghargaan tersebut.

Menurutnya, momen ini menjadi bukti bahwa jika obyek budaya dirawat dan dijaga dengan baik, maka akan langgeng.

Lebih lanjut, Anton menuturkan, penghargaan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah telah berusaha dengan sungguh-sungguh mengimplementasikan UU No. 5 Tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan.

Proses adanya pengakuan Kerupuk Abang Ijo menjadi WBTbI cukup panjang. Dimulai dari pusat, lalu Obyek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang terjaring diseleksi lagi, dan setelah melalui proses panjang, akhirnya ditetapkan sebagai WBTbI.

“Jika melihat hal tersebut, usaha ini bukanlah sebuah usaha yang ringan dan biasa-biasa saja. Kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan hal ini akan membuahkan sebuah basis data Obyek Budaya Indonesia yang kaya dan beraneka ragam dari Sabang sampai Merauke,” ujarnya.

Anton berharap, para pelaku usaha yang lain jangan malu, minder, ataupun berkecil hati, apabila usaha yang digeluti sifatnya tradisional, kedaerahan dan kurang canggih. Karena di situlah ada kearifan budaya lokal dan memiliki filosofi luhur budaya bangsa.

“Dukungan yang kami harapkan dari pemerintah adanya eksposure lebih kuat dan luas terhadap produk budaya lokal yang ada di seluruh Indonesia, khususnya Kerupuk Klenteng Rasa Asli,” terangnya.

Anton sedikit berkisah, produksi Kerupuk Bangjo alias Kerupuk Klenteng yang kini ia kelola bermula di tahun 1929. Saat itu Karesidenan Bojonegoro dipimpin oleh Residen C.E Croes, sedangkan Kabupaten Bojonegoro sendiri dipimpin oleh Bupati Raden Adipati Aryo Kusumo Adinegoro. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim