Berstatus Tersangka dan Belum Diperiksa, Mas’ud Yunus Masih Pimpin Mojokerto

Berstatus Tersangka dan Belum Diperiksa, Mas’ud Yunus Masih Pimpin Mojokerto

TerasJatim.com, Mojokerto – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus, sebagai tersangka kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 di Dinas PUPR Kota Mojokerto.

Mas’ud Yunus resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka pada tanggal 17 November lalu. Namun lembaga antirasuah tersebut belum menindaklanjuti kasus yang menjerat orang nomor satu di Kota Mojokerto tersebut dengan melakukan pemeriksaan maupun penggeledahan.

Hal ini berbeda dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap tiga pimpinan DPRD dan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto, pada Jumat (16/6) lalu.

Sehari setelah OTT dan menahan keempat tersangka, tim penyidik KPK langsung melakukan penggeledahan di gedung DPRD dan kantor Dinas PUPR Kota Mojokerto.

“Pak Wali sampai hari ini, (Kamis, 30/11) tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Wali Kota Mojokerto. Hari ini Pak Wali menghadiri acara penandatangan nota kesepahaman MoU dan perjanjian kerja sama Universal Health Coverage (UHC) di De Resort Hotel,” kata Kabag Humas Pemkot Mojokerto Choirul Anwar, Kamis (30/11).

Anwar menambahkan, hingga saat ini belum ada surat panggilan dari KPK yang ditujukan ke Mas’ud Yunus. Kegiatan di Pemkot Mojokerto berjalan seperti biasa, dan tidak terpengaruh dengan kasus tersebut.

Sebelumnya, Mas’ud Yunus membantah melakukan korupsi seperti yang disangkakan oleh KPK. Namun dia mengaku akan proaktif dan mengikuti proses hukum di KPK.

“Saya menunggu proses dari KPK, Saya tidak pernah memberikan perintah, tidak pernah memberikan janji pada dewan. Ya sudahlah itu proses hukum yang lebih tertuju pada saudara Wiwiet (Kepala Dinas PUPR),” kata Masud Yunus, beberapa waktu lalu.

KPK menetapkan Masud Yunus sebagai tersangka kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 di Dinas PUPR Kota Mojokerto, dan dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ah/Kta/Red/TJ/Merdeka)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim