Bersihkan WC Umum, Hukuman Tambahan Bagi Koruptor

Bersihkan WC Umum, Hukuman Tambahan Bagi Koruptor

TerasJatim.com, Jakarta – Wacana tentang hukuman tambahan bagi terpidana kasus tindak pidana korupsi disambut baik oleh beberapa kalangan, termasuk di lembaga legislatif.

Komisi III DPR RI saat ini juga sedang mengkaji hukuman tambahan bagi para koruptor yang dapat memberikan efek jera.

Bentuk sanksi tambahan berupa kerja sosial seperti menyapu jalan, terminal atau membersihkan WC umum.

“Saat ini kami masih terus mengkaji RKUHP. Semoga ini benar-benar membuat jera mereka (koruptor),” kata Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, Minggu (16/10).

Tidak hanya itu, juga perlu ditingkatkan pidana denda dengan perampasan aset yang dimiliki oleh pelaku penguntil uang negara itu.

Hal ini dilakukan untuk memberikan pesan kepada para pejabat lain. Dengan adanya penguatan hukuman dan juga tambahan pidana, maka para pejabat yang hendak melakukan korupsi berubah pikiran.

“Bahwa melakukan korupsi bisa membuat yang bersangkutan jatuh miskin seketika, karena dijatuhi denda dan asetnya dirampas,” tambah Arsul Sani.

Namun sayangnya, lanjut Arsul, akhir-akhir ini Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) seolah-olah kehilangan kekuatannya. Itu karena yang ditangkapnya kasus-kasus kecil dengan nominal yang kecil pula.

Arsul Sani menganggap hal itu tidak sebanding dengan anggaran KPK yang cukup besar, namun hasil tangkapannya kecil.

“Itu kritik yang perlu disampaikan kepada KPK. Dengan anggaran yang besar mestinya KPK menangani perkara-perkara korupsi yang besar dugaan kerugian negaranya dan terstruktur perbuatan korupnya,” keluhnya. (Her/Red/TJ/ROL)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim