Berniat Tarik Paksa Motor Nasabah, 2 Orang Debt Collector Ditangkap Polisi Bojonegoro

Berniat Tarik Paksa Motor Nasabah, 2 Orang Debt Collector Ditangkap Polisi Bojonegoro

TerasJatim.com, Bojonegoro -Tim Buser Satreskrim Polres Bojonegoro Jatim, berhasil membekuk dua dari tiga orang pria yang diduga sebagai oknum debt collector sebuah lembaga finance.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro menuturkan, kedua orang tersebut masing-masing K, warga Desa Ngraseh Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, dan S, warga Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.

Mereka dilaporkan berusaha menarik paksa sepeda motor milik Lutfi Oktafiani, warga Desa Jati Payak Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan, pada Senin (27/03) sore, di Jalan Veteran Bojonegoro.

“Saat ini kita berhasil mengamankan dua orang pelaku terduga perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh oknum debt colector. Satu tersangka sudah ditahan, satunya lagi sedang dimintai keterangan, sementara satu orang lagi masih diburu,” terangnya.

Menurut Kapolres, dari keterangan beberapa saksi, ulah ketiga pelaku dalam melakukan aksinya bertindak arogan dan kasar kepada Lutfi Oktafiani, wanita yang berprofesi sebagai guru SD ini.

Tak hanya itu, para pelaku juga dilaporkan telah menghalangi tugas jurnalistik kepada dua orang awak media yang kebetulan saat itu mengetahui dan akan meliput peristiwa tersebut.

Kapolres juga menandaskan, jika penyitaan atau perampasan kendaraan di jalan yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai debt collector, hal itu tidak dibenarkan. Sebab cara tersebut merupakan bentuk premanisme dan korbannya diminta segera melapor ke polisi.

“Karena tindakan main rampas seperti itu sudah termasuk cara-cara premanisme,” tandasnya.

Kini polisi masih memburu satu orang lagi yang identitasnya sudah diketahui.

Para pelaku terancam pasal perampasan,dan perbuatan tidak menyenangkan dalam KUHP, serta pasal menghalangi tugas pers dalam UU Pers. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim