Bermodal Rayuan, Pria Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Bermodal Rayuan, Pria Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur

TerasJatim.com, Surabaya – ES, pria 37 tahun, yang tinggal di Jalan Bandarejo 1 Gg. Bendungan RT01 RW05 Sememi Surabaya, ditangkap anggota Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

ES menjadi pesakitan polisi lantaran dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial MA, perempuan muda yang masih berusia 16 tahun, warga Sememi Surabaya.

Menurut Ps Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu M. Harun, kasus pencabulan hingga persetubuhan itu terjadi di rumah pelaku, pada Selasa (07/04/20) lalu, sekitar pukul 13.30 WIB.

Sebelum menikmati tubuh molek korban, pelaku lebih dulu merayunya dengan kalimat cinta. Pelaku juga berjanji akan bertanggung jawab dan tidak akan meninggalkan korban..

Selanjutnya, pelaku memberi sarung kepada korban untuk menutupi bagian tubuhnya. Pelaku kemudian mulai menciumi bibir korban hingga meremas alat vital korban. Akhirnya, perbuatan layaknya suami istri itu pun terjadi.

“Pelaku mengaku hanya sekali menyetubuhi korban,” jelas Harun.

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim