Bermasalah, Proyek Tandon Air Senilai 6 M Milik PDAM Kota Malang Akan Dibongkar

Bermasalah, Proyek Tandon Air Senilai 6 M Milik PDAM Kota Malang Akan Dibongkar

TerasJatim.com, Malang – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang, akhirnya memutuskan akan membongkar dua proyek tandon air yang dibiayai APBN senilai Rp6 miliar lebih di Dusun Dawuhan Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, Jawa Timur yang  diprotes warga setempat.

Handoko, juru bicara warga mengaku, warga sudah menerima surat dari PDAM kota Malang terkait rencana pembongkaran tandon air yang meresahkan warga sekitar.

“Kami dapat surat tembusan dari PDAM kota pada 15 november 2016 kemarin yang menginformasikan PDAM kota Malang akan melaksanakan pembongkaran,” ungkap Handoko, seperti dilansir KBRN, Rabu (16/11).

Menurut dia, pihak PDAM Kota Malang meminta jangka waktu paling lama tiga minggu dalam membongkar kedua tandon tersebut. “Untuk progres start kami belum dapat informasi termasuk rencana selanjutnya tidak tersirat  dalam surat tersebut,” jelasnya.

Yang jelas, intinya dalam surat tersebut,  pihak PDAM akan segera melakukan pembongkaran tandon air. Surat itu dibuat pada 11 November 2016 dan diterima warga kemarin. “Kami warga tidak menghalangi proyek pemerintah, hanya saja kami minta mempertimbangkan faktor humanisme,” bebernya.

Pihaknya juga tidak ingin dibenturkan dengan kebutuhan air masyarakat Kota Malang dengan mengorbankan warga Dusun Dawuhan.  “Kami berharap PDAM profesional dengan surat itu dan tidak hanya menenangkan warga, agar benar-benar diwujudkan melakukan pembongkaran,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Teknik PDAM Kota Malang, Teguh Cahyono, membenarkan akan melakukan pembongkaran dua tandon air tersebut.

“Iya rencananya dalam minggu ini kita akan melakukan pembongkaran seluruh tandon yang diprotes warga. Sebab terkait dengan aspirasi dari masyarakat sekitar dan dari DPRD  Kabupaten Malang,” kata Teguh.

Menurutnya, masyarakat dusun Dawuhan keberatan, sehingga akhirnya diputuskan untuk dibongkar sesuai keinginan masyarakat yang menghendaki proyek itu dibongkar.

Disinggung akan dipindah ke lokasi mana tandon air yang hampir jadi tersebut. Teguh mengaku masih belum mengetahui persis. Intinya saat ini keinginan warga untuk dibongkar dilakukan. “Belum tahu, yang penting kita bongkar dulu. Nanti tahun depan kita pikirkan lagi,” terangnya.

Ditanya apakah tidak akan menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Teguh mengatakan otomatis. Tetapi pihaknya mengakui salah dari awal terkait perijinannya sehingga diprotes. Apalagi lahan tersebut merupakan lahan pertanian produktif yang sudah menjadi komitmen Nasional menuju swasembada pangan. “Kita sudah buntu, warga mendesak dibongkar. Ya memang kami salah dan mau gimana lagi, kami sudah pasrah,” jelasnya.

Prinsipnya, kata Teguh, PDAM tidak ingin berbenturan dengan masyarakat. Apalagi memang yang dilakukan sudah keliru dari awal. Hal ini sudah menjadi resiko bagi PDAM.

Sebelumnya, proyek pembangunan tandon air milik PDAM Kota Malang di Dusun Dawuhan Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, dianggap meresahkan warga setempat. Hal ini lantaran ada dugaan proyek tersebut menabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2015 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) serta sejumlah peraturan lainnya.

Selain itu, diduga kuat seluruh dokumen perijinan masih belum dikantongi. Tetapi ironisnya, proyek pembangunan sudah dilangsungkan.

Informasi yang dihimpun, proyek pembangunan itu dikerjakan oleh pelaksana PT Ganesha Jaya alamat Dukuh Kupang Timur Surabaya dan PT PKMG dari Jakarta.

Tercatat pada papan nama yang dipasang, proyek itu merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Masyarakat, Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk proyek pekerjaan pengembangan jaringan untuk 100 persen kota binaan yang berlokasi di kota Malang Wilayah Timur, yang dikerjakan oleh PT Ganesha Jaya dalam kurun waktu 240 hari sejak 11 april 2016 dengan sumber dana dari APBN. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim