Berlaku Mulai Besok, Kemenhub Terbitkan Payung Hukum Angkutan ‘Online’

Berlaku Mulai Besok, Kemenhub Terbitkan Payung Hukum Angkutan ‘Online’

TerasJatim.com – Setelah melalui serangkaian proses pembahasan,  uji publik, dan sosialisasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor: 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek, pada 24 Oktober 2017 kemarin.

Peraturan yang berlaku efektif mulai 1 November 2017 besok ini, akan menjadi payung hukum bagi angkutan taksi online.

“Peraturan Menhub ini merupakan peraturan pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang sebelumnya telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo, dalam siaran persnya Selasa (31/10).

Sebelum PM No: 108 Tahun 2017 itu diteken, menurut Sugihardjo, pihaknya telah melakukan dialog publik di beberapa kota di Indonesia, seperti di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar untuk mendengar langsung respon masyarakat di berbagi daerah terkait dengan aturan taksi online ini.

“Berdasarkan masukan dari berbagai pihak di berbagai kota tersebut, semua pihak mengharapkan agar diatur kembali, karena kalau tidak diatur maka per 1 November akan terjadi kekosongan hukum,” kata Sugihardjo.

Diakui Sugihardjo, jika masih ada yang tidak puas terkait Peraturan Menhub yang mengatur tentang angkutan online ini. Namun ia menegaskan, bahwa pihaknya bersikap netral dan berusaha mengakomodir semua pihak terlebih untuk  mengutamakan kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional dan juga kepentingan pengguna jasa dlm hal keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan dan kesempatan berusaha.

Menurut Sugihardjo, ada 9 substansi yang menjadi perhatian khusus dalan PM 108 Tahun 2017 yaitu, argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan izin, SRUT, dan pengaturan peran aplikator. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim