Berkendara Sambil Merokok, Akan Disanksi Denda Tinggi

Berkendara Sambil Merokok, Akan Disanksi Denda Tinggi

TerasJatim.com – Kepolisan Republik Indonesia (Polri) mulai memberlakukan aturan larangan merokok bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua di jalan raya. Polri menilai, merokok sambil mengemudi dapat mengganggu konsentrasi berkendara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, aturan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Mengacu pada UU LLAJ. Kalau Permenhub tidak ada sanksi pidananya. Permenhub kan imbauan saja. Tapi rujukan sanksi pidananya itu di UU LLAJ,” jelas Dedi, dalam rilisnya, Selasa (02/04/19).

Menurut jenderal polisi bintang satu ini, jika petugas mendapati pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor yang merokok saat mengemudi atau berkendara, maka akan ditindak (ditilang).

Sesuai Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar diancam hukuman kurungan 3 bulan atau denda Rp750 ribu.

Informasi yang dihimpun, aturan ini sudah digencarkan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya beberapa hari terakhir. Setidaknya sudah ratusan pengendara yang melanggar sudah ditilang aparat kepolisian. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim