Berkelahi Saat Mabuk, Seorang Pria di Kepanjen Malang Tewas Ditusuk

Berkelahi Saat Mabuk, Seorang Pria di Kepanjen Malang Tewas Ditusuk

TerasJatim.com, Malang – Diduga sama-sama mabuk akibat minuman keras (miras), Muchammad Subhan (36) dan MAK alias Bocel (31) berkelahi, di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Bahkan, dalam perkelahian itu Muchammad Subhan harus meregang nyawa usai ditusuk senjata tajam jenis pisau oleh MAK.

Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono menjelaskan, perkelahian itu terjadi setelah keduanya selisih paham saat sedang minum-minuman keras bersama. Selain keduanya, ada 2 orang lain yaitu Usman dan Maskur, yang turut dalam pesta miras tersebut.

“Tidak lama tersangka dan korban cekcok. Kemudian korban Muchammad Subhan merebut pisau milik Mistiani, salah satu penjual pempek yang tidak jauh dari lokasi mereka untuk ditusukkan ke tersangka MAK,” kata Bagoes, seperti dilansir RRI, Minggu (07/11/2021).

Tetapi, lanjut Bagoes, niat korban berhasil digagalkan oleh tersangka. Ia kemudian berhasil merebut pisau yang dipegang korban, kemudian menusukkan kembali ke tubuh korban.

“Usman yang juga ada di sana telah berupaya untuk melerai keduanya. Hanya saja karena adanya pisau dalam perkelahian itu. Usman mengurungkan niat untuk melerai karena takut terkena imbasnya,” lanjut Bagoes.

Akibat mengalami luka tusukan senjata tajam, korban mengalami pendarahan hebat, hingga dinyatakan tewas setelah dilarikan ke Rumah Sakit Wava Husada.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan.

“Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Bagoes. (SP/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim