Berkas Rampung, Kasus Sopir Bus yang ‘Disawer’ Sopir Truk di Nganjuk Akan Disidangkan

TerasJatim.com, Surabaya – Berkas penyidikan kasus video viral di media sosial (medsos) Tiktok, sebuah bus yang disawer sopir truk di Nganjuk, yang terjadi pada Desember 2024 lalu, akan segera berujung.
Terbaru, sopir bus bersama keneknya dan sopir truk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan disidangkan di pengadilan.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin menjelaskan, berkas kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Hasil pendalaman dan pemeriksaan, bahwa kemarin kami mendapatkan surat dari JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, dimana dari tiga orang yang sudah dilakukan pemeriksaan berkas sudah dinyatakan cukup dan P-21,” jelas Kombes Pol Komarudin, Rabu (22/01/2025).
“Ini bentuk keseriusan kami untuk menindaklanjuti berbagai hal yang menjadi permasalahan di jalan yang dilakukan oleh perilaku perilaku pengendara, baik mobil pribadi maupun angkutan umum yang membahayakan orang lain,” sebut dia.
Kepada para tersangka, ketiganya akan dijerat Pasal 311 ayat 1. Pasal ini bukan sebagai pasal pelanggaran, tetapi sudah merupakan pasal kejahatan, dimana setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan bagi nyawa, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda 3 juta.
“Ini sebagai pembelajaran bagi pengendara di jalan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain,” tegasnya.
Adanya peristiwa itu, Ditlantas Polda Jatim mengapresiasi masyarakat yang melaporkan adanya kejadian tersebut sehingga langsung ditindaklanjuti dan polisi telah mengamankan 3 orang.
“Tiga orang yang sudah kita amankan yakni, DR selaku pengemudi bus, MJA selaku pengemudi truk dan MHA selaku kenek truk,” pungkas dia.
Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, viral di media sosial (medsos) sebuah video yang menunjukkan seorang sopir truk memberikan sawer kepada sopir bus agar membuka jalan, terjadi di Kabupaten Nganjuk, Jatim.
Video yang viral berdurasi 5 menit ini menjadi perhatian serius Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim. Pasalnya, aksi sopir bus dan truk tersebut dinilai membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. (Kta/Red/TJ)