Berkas Perkara (Tahap Pertama) KDRT Tersangka Ferry Irawan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara (Tahap Pertama) KDRT Tersangka Ferry Irawan Dilimpahkan ke Kejaksaan

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim serahkan berkas perkara KRDT (kekerasan dalam rumah tangga) yang menyeret tersangka artis Ferry Irawan. Pelimpahan tahap pertama BAP suami artis Venna Melinda itu dilakukan pada Jumat (03/02/2023).

“Ya benar penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani perkara itu hari ini sudah melimpahkan berkas KRDT tahap pertama yang melibatkan tersangka Ferry Irawan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, kepada awak media di Mapolda Jatim, Jumat sore.

Dikatakan, isi berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu juga tertera 9 saksi.

“Mudah-mudahan berkas perkara yang dilimpahkan dan diteliti oleh pihak Kejaksaan bisa segera tuntas alias sempurna dari hasil pemeriksaannya,” lanjutnya.

Jika nantinya berkas dinyatakan P21 alias sempurna oleh Kejaksaan, maka penyidik akan menyerahkan berkas tahap kedua, yakni tersangka dan barang bukti. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim