Berkas Perkara Penipuan Taat Pribadi Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Berkas Perkara Penipuan Taat Pribadi Dilimpahkan ke Kejati Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penipuan yang melibatkan tersangka Taat Pribadi, pimpinan sekaligus pemilik Padeponan Dimas Kanjeng di Probolinggo, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (15/11).

Dalam perkara ini, kerugian korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Taat Pribadi mencapai hampir satu milyar rupiah.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes RP Argo Yuwono membenarkan bahwa berkas perkara dikirim oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kepada Kejati Jatim.

“Jika nantinya dikembalikan atau dinyatakan belum sempurna (P19), maka dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa,” ujarnya.

Namun, jika oleh Jaksa berkas yang dikirim itu dinyatakan sempurna (P21), maka penyidik alam mengirim tersangka beserta barang buktinya.

Kombes Argo menambahkan, hingga saat ini Polda Jatim telah menerima 9 laporan dugaan penipuan yang menyeret tersangka Taat Pribadi.

Sementara untuk kasus dugaan pembunuhan terhadap dua pengikut Dimas Kanjeng yang melibatkan berkas perkara tersangka Taat Pribadi, penyidik masih melengkapinya.

Hal ini lantaran masih ada kekurangan seperti menunggu berita acara penyitaan dari Pengadilan Negeri Probolinggo, terkait penyitaan motor gede (Moge) Harley Davidson milik tersangka Taat Pribadi. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim