Berkas Perkara Ambruknya SDN Gentong Pasuruan Sudah Lengkap dan Siap Disidangkan

Berkas Perkara Ambruknya SDN Gentong Pasuruan Sudah Lengkap dan Siap Disidangkan

TerasJatim.com, Surabaya – Berkas penyidikan kasus ambruknya atap SDN Gentong di Kota Pasuruan, akhirnya dinyatakan sempurna (P21), dan siap dibawa ke meja pengadilan.

Terkait hal itu penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (07/01/20).

“Hari ini kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo, didampingi Wadir Reskrimum AKBP Wadli, Kasubdit Jatanras Kompol Oki Ahadian Purnomo dan Kanit IV Jatanras Kompol Aldy Sulaiman, di Mapolda Jatim, Selasa (07/01/20).

Kedua tersangka, masing-masing berinisial DM, yang berperan sebagai kontraktor dan SE, selaku mandor.

Dalam pelaksanaan proyek renovasi sekolah tahun 2012 tersebut, kedua tersnagka sama sekali tidak memperhitungkan kekuatan konstruksi bangunan sesuai kaidah teknis. Termasuk saat melakukan pengurangan kualitas bahan material (tidak sesuai dengan RAB).

“Jadi tersangka ini bukan background teknik, sangat sedikit pengetahuannya. Mereka (tersangka) juga tidak pernah menghitung kekuatan beton dari hammer test,” imbuh Trunoyudo.

Dari hasil uji laboratorium forensik, diketahui jika bahan material yang digunakan untuk merenovasi itu tidak sesuai standar. Inilah yang diduga menjadi penyebab ambruknya atap gedung SDN Gentong Pasuruan.

Kedua tersangka diduga melakukan pengurangan kualitas material. Seperti pasir yang seharusnya menggunakan pasir Lumajang, ternyata diganti dengan pasir lain yang memiliki kualitas lebih rendah. Kemudian, besi untuk kolom beton ternyata menggunakan besi banci atau kualitasnya di bawah standar SNI.

“Kolom beton seharusnya diisi 4 buah besi, hanya diisi 3 buah besi. Kalau sesuai perencanaan, besinya itu diameter 12 mm. Tapi ini menggunakan besi banci. Dari uji laboratorium ketemu diameter besi hanya sekitar 8 koma sekian mm. Maka kekuatan konstruksinya ya sudah pasti akan roboh tinggal nunggu waktu,” urainya.

Terkait apakah pihak sekolah mengetahui bahan material yang digunakan ini, penyidik Polda Jatim masih melakukan pendalaman. Nantinya dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim juga akan dilibatkan untuk mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Jadi anggaran sesuai dengan pekerjaan itu sekitar Rp.250 juta sekian. Itu untuk 4 kelas, bukan membangun secara utuh. Tapi renovasi dengan menaikkan batu bata 1 meter ke atas. Kemudian menambahkan galvalum dan genteng,” beber Trunoyudo.

Sementara itu, tersangka SE mengakui dirinya memang tidak memperhitungkan kekuatan konstruksi bangunan sekolah saat melakukan pengurangan kualitas material. Saat ditanya alasannya, ia hanya menunduk dan bungkam. “Saya gak ada pikiran ke sana (memperhitungkan kekuatan konstruksi),” katanya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/ambruknya-atap-sdn-gentong-pasuruan-polda-jatim-segera-tuntaskan-kasus-korupsinya/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim