Berkas Luluk Sugianti Yang Diduga Membunuh Pil-nya Diserahkan ke Kejaksaan Madiun

Berkas Luluk Sugianti Yang Diduga Membunuh Pil-nya Diserahkan ke Kejaksaan Madiun

TerasJatim.com, Madiun – Berkas perkara Luluk Sugianti (41), tersangka kasus dugaan pembunuhan pria selingkuhannya, Saiin (57),  di kamar hotel Taman Asri Kota Madiun beberapa waktu lalu, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, pada Senin (20/06).

Luluk digelandang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) unit Reskrim Polres Madiun Kota ke kantor kejaksaan, pukul 10.00 WIB.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Madiun, Bagus Wicaksono, S.H mengatakan, perkara Luluk Sugianti masuk proses hukum tahap dua (P2) atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Pasca dilimpahkan ke Kejari Madiun, kata Bagus, tersangka ditahan 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Madiun.

Bagus menuturkan, dalam perkara tersebut kejaksaan membentuk tim yang diketuai Kasi Data dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun). Kemungkinan, perkara dugaan pembunuhan tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun untuk dilakukan persidangan.

“Targetnya satu minggu dari sekarang berkasnya akan kami limpahkan ke persidangan, karena PN kan terbentuk administrasi, mau libur dan cuti bersama juga,” ungkapnya.

Terpisah Kasi Datun Kejari Madiun, Yoyot Apriono, S.H mengungkapkan, pasca dilimpahkan ke kejaksaan, pihaknya langsung melakukan penelitian tersangka beserta barang bukti di ruang Diversi atau ruang koordinasi tahap II.

Menurut Yoyot, dalam penelitian tersebut, sekitar 50 item barang bukti, diantaranya Handphone tersangka maupun korban, sandal jepit dan baju korban. “Kalau berbicara item barang bukti, ada 50an lebih lah,” katanya.

Yoyot menjelaskan, secara singkat kronologis perkara tersebut berawal dari pertemuan korban dengan tersangka di patung gajah Jalan Soekarno-Hatta dengan maksud meminjam uang. Korban mengajak tersangka Luluk Sugianti ke Hotel Taman Asri Kota Madiun hingga terjadi tindak pidana yang mengakibatkan Sai’in meninggal dunia.

Yoyot menegaskan, dalam perkara tersebut, tersangka terancam pasal pilihan, yakni pasal 362 KUHP tentang pencurian, pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 Tahun penjara.

Sebelumnya, seperti yang diberitakan di TerasJatim.com, Luluk Sugianti diduga telah membunuh pria selingkuhannya usai bercinta di sebuah kamar hotel di Madiun. kasus pembunuhan itu terungkap setelah korban ditemukan oleh seorang pegawai hotel pada 19 April 2016 lalu. Saat ditemukan, jasad korban terbuhur tak bernyawa.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, tak berselang lama polisi menetapkan Luluk Sugiarti yang merupakan wanita idaman lain (WIL) korban sebagai pelakunya. (Bud/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim