Berkas Kasus Perampokan Lengkap, Oknum Pegawai Satpol PP Kota Kediri Segera Disidang
TerasJatim.com, Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap ke-2), kasus perampokan Kantor Kas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri.
“Tersangka atas nama Bagus Setiawan bin Alm. Suyono (Tenaga Honorer Sat Pol. PP Kota Kediri),” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat, Selasa (17/01/2023).
“Tersangka melakukan pencurian di Kantor Kas Bank Perkreditan Rakyat Perumda BPR dengan alamat Perum Permata Hijau, dengan disertai tindakan kekerasan terhadap saksi korban Fita Arianti,” sambungnya.
Dalam peristiwa ini, tersangka berhasil menggondol 1 unit Iphone milik saksi korban Fita Arianti, serta uang tunai di dalam laci. Atas kejadian ini, total kerugian yang dialami BPR Kota Kediri senilai Rp.26.545.000.
“Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP,” tandas Harry.
Usai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kediri kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, sejak tanggal 16 Januari 2023 hingga 4 Februari 2023 di Rutan Polres Kediri Kota.
Selanjutnya, JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk disidangkan.
BACA: https://www.terasjatim.com/terjerat-pinjol-pegawai-satpol-pp-di-kota-kediri-nekat-rampok-bank/
Sebelumnya, seperti yang ditulis TerasJatim.com, Bagus Setiawan (31), warga Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Kota, Kota Kediri, yang merupakan Tenaga Harian Satpol PP Kota Kediri, ditangkap aparat kepolisian atas kasus perampokan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri, pada Selasa (18/10/2022) lalu. (Ac/Kta/Red/TJ/KBRN)