Berkas Kasus Pembunuhan Ismail, Salah Satu Mantan Pengikut Dimas Kanjeng Akan Dilimpahkan ke PN Kraksaan

Berkas Kasus Pembunuhan Ismail, Salah Satu Mantan Pengikut Dimas Kanjeng Akan Dilimpahkan ke PN Kraksaan

TerasJatim.com, Probolinggo – Kasus pembunuhan Ismail Hidayath salah satu pengikut Padepokan Dimas Kanjeng yang ditangani aparat hukum Probolinggo akan segera disidangkan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, memastikan berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat  segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kraksaan Edi Sumarno mengatakan, berkas perkara pembunuhan Ismail Hidayah rencananya akan dilimpahkan ke PN Kraksaan dalam pekan ini.

“Dalam minggu ini rencananya akan kami daftarkan ke PN Kraksaan. Kami hanya nunggu jadwal sidangnya. Kami berharap, minggu depan sudah bisa dimulai persidangan,” kata Kajari Edi Sumarno, seperti dilansir Sindo, Rabu (12/10)..

Pihaknya memastikan, sidang kasus pembunuhan yang menjerat pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini akan digelar di PN Kraksaan. Karena lokasi kejadiannya ada di Kabupaten Probolinggo.

“Persidangan sudah pasti digelar Probolinggo. Meski para tersangkanya ada di Surabaya. Mereka akan dipindahkan ke Probolinggo, saat sidang akan dimulai,” katanya.

Dia berharap, menjelang persidangan kasus ini sudah tidak ada hambatan, sehingga proses persidangan dapat berjalan lancar.

Sekadar diketahui, kasus pembunuhan dua orang mantan pengikut Dimas Kanjeng masing-masing Ismail Hidayah dan Abdul Gani ditangani aparat hukum di wilayah berbeda.

Kasus Ismail Hidayah ditangani aparat hukum di Probolinggo, sementara kasus terbunuhnya Abdul Gani kini ditangani Kejaklsaan Negeri Surabaya dan juga segera akan disidangkan. (Luk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim