Berkas Kasus Korupsi Renovasi Pasar Pragaan Sumenep Sudah P21

Berkas Kasus Korupsi Renovasi Pasar Pragaan Sumenep Sudah P21

TerasJatim.com, Sumenep – Kasus dugaan korupsi proyek renovasi pasar tradisional di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan Sumenep Madura, berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp600 juta.

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto menjelaskan, hal itu diketahui dari hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.

“Setelah dilakukan audit oleh BPKP Jatim, diketahui pelaksanaan proyek senilai Rp2,5 miliar itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp600 juta,” jelasnya.

Menurut Tego, saat ini berkas perkara dari kasus yang bergulir sejak tahun 2015 lalu itu sudah lengkap atau P21, dan menunggu koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sumenep terkait penyerahan tersangka beserta barang bukti untuk proses tahap 2 atau persidangan.

Terkait kasus tersebut, pihaknya mengaku selalu berkoordinasi dengan Korps Adhyaksa, bahkan sempat ada pengembalian berkas dari Kejari karena dinilai kurang lengkap.

Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep juga sudah menetapkan 2 orang, yakni BR dan KH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Sumenep tahun 2014 lalu itu.

Saat disinggung tentang kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Tego memastikan akan melihat fakta di persidangan nanti.

Diketahui, kasus tersebut bergulir sejak tahun 2014 lalu. Dalam pelaksanaan proyek sebesar Rp2,5 miliar tersebut diduga terjadi peyimpangan dan dalam pengerjaannya diduga tidak sesuai RAB.

Dari hasil audit investigasi konstruksi bangunan yang dilakukan oleh Universitas Brawijaya (UB) Malang, hasilnya diduga ada kerugian negara, mulai dari paving, kuda-kuda los pasar hingga pekerjaan galian tanahnya. (Isk/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim