Berkas Dinyatakan Lengkap, La Nyalla Akan Disidangkan Minggu Depan

Berkas Dinyatakan Lengkap, La Nyalla Akan Disidangkan Minggu Depan
Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto

TerasJatim.com, Surabaya – Berkas perkara kasus tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp5,3 M dari Pemprov Jatim ke Kadin Jawa Timur, dengan tersangka La Nyalla M Mattalitti, dinyatakan lengkap atau P21.

Setelah diteliti, pada Jumat (17/06) kemarin, sudah dianggap sempurna dan siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Penyerahan barang bukti dan tersangka itu akan dilakukan Senin (20/06) pekan depan ke jaksa penuntut,” terang Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto, Sabtu (18/06).

Namun, dalam penyerahan tersebut masih dikoordinasikan untuk membahasnya terutama terkait teknis mekanismenya. “Apakah pekan depan itu akan dilakukan di Surabaya atau di Kejaksaan Agung, Jakarta,” ujar Romy.

La Nyalla dideportasi dari Singapura pada 31 Mei lalu karena alasan overstay, dan langsung ditahan di Kejaksan Agung. Selama ditetapkan sebagai tersangka  La Nyalla diketahui pergi ke luar negeri dan belum menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Jatim.

Sebelumnya La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Kadin Jatim dari Pemprov Jatim, untuk membeli saham IPO Bank Jatim, senilai Rp 5,3 miliar. Kemudian, dari saham tersebut diduga ada yang dijual kembali  dengan mendapatkan keuntungan Rp 1,1 miliar. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim