Beri Narkoba ke Teman Wanitanya, Pemuda ini Minta Imbalan Seks

Beri Narkoba ke Teman Wanitanya, Pemuda ini Minta Imbalan Seks

TerasJatim.com, Jombang – M Hamdan Yuafi, pemuda 20 tahun, warga Dusun Godong Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang ini, tak berkutik saat dibekuk aparat kepolisian setempat.

Hamdan, pemuda yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir ini, diringkus anggota Reskrim Polsek Peterongan, lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis pil koplo.

“Tersangka diringkus di Jalan Raya Dusun Rejoso Desa Peterongan Kabupaten Jombang, saat memberikan pil koplo ke FD, teman perempuannya,” jelas Kasubbaghumas Polres Jombang AKP Hariyono.

Ironisnya, saat diperiksa, Hamdan mengaku memberikan 5 butir pil koplo ke teman wanitanya itu dengan imbalan berhubungan badan.

Saat dibekuk, petugas mendapati sejumlah barang bukti diantaranya 5 butir pil doubel L, 12 pil doubel L yang dikemas dengan plastik klip, 1 unit Handphone merk Oppo type A33W warna hitam, dan 2 buah tissue Super Magic.

Atas ulahnya, kini Hamdan sudah dikerangkeng di sel tahanan polisi guna proses hukum selanjutnya. Ia bakal dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim