Berguru Perda Pesantren, DPRD Klaten Kunjungi DPRD Jombang

Berguru Perda Pesantren, DPRD Klaten Kunjungi DPRD Jombang

TerasJatim.com, Jombang – DPRD Jombang menerima kunjungan DPRD Kabupaten Klaten.

Rombongan wakil rakyat dari wilayah Jateng itu bertujuan untuk mempelajari Perda No. 1 Tahun 2021, tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Rombongan yang berjumlah 17 anggota DPRD Kabupaten Klaten itu ditemui Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi, di gedung dewan, Senin (13/02/2023).

’’Kabupaten Klaten akan membahas Raperda fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Mereka juga sudah membentuk pansus,’’ kata Mas’ud.

Menurut Mas’ud. Kabupaten Jombang sudah memiliki Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Sehingga menjadi salah satu kabupaten yang menjadi jujugan untuk kunjungan kerja.

“Pansus DPRD Kabupaten Klaten ingin mempelajari draft-draft apa yang akan dimasukan dalam raperda mereka,” tuturnya.

Dia menambahkan, dalam perda, pesantren diklasifikasi berdasarkan jumlah santri. “Ada pesantren besar, menengah, dan kecil. Kalau besar tentu jumlah santrinya mencapai ribuan,” sambungnya.

Pesantren besar di Kabupaten Jombang ada 4 yakni, Tebuireng, Tambakberas, Denanyar dan Rejoso. “Kita jelaskan semua terkait pesantren itu,” ungkap Mas’ud.

Perda juga mengatur bantuan untuk pesantren. “Pemkab memberi fasilitasi dengan bentuk hibah,” bebernya.

Mas’ud menilai, keberadaan pesantren bisa meningkatkan pendapatan asli daerah. Sehingga harus dikelola dengan baik. “Setiap wali santri berkunjung atau menjenguk anaknya, pasti ada perputaran uang di daerah,” pungkas Mas’ud. (Abu/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim