Beredar Nama Terpidana Eksekusi Mati, Kejaksaan Agung Membantah

Beredar Nama Terpidana Eksekusi Mati, Kejaksaan Agung Membantah
Rombongan Napi narkoba saat tiba di LP Nusakambangan beberapa waktu lalu

TerasJatim.com, Jakarta – Sebanyak 16 nama beredar secara berantai di jejaring sosial terkait daftar nama yang akan menjalani eksekusi mati tahap ketiga di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, sejauh ini, hal tersebut dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, pihaknya hingga kini belum menentukan nama dan kapan eksekusi dilaksanakan.

“Itu belum benar. Karena belum ditentukan. Kami belum menentukan siapa dan kapan eksekusi mati,” ujarnya, Jumat (13/05).

Dia menegaskan, penentuan eksekusi bukan perkara gampang, karena harus dipenuhi dulu hak-hak hukum dari semua terpidana.

“Jaksa Agung pernah menjelaskan, berbagai aspek yang harus dipertimbangkan,” tegasnya.

Berikut daftar 16 nama yang sempat beredar::

1. Ozias Sibanda (Zimbabwe)
2. Obina Nwajagu (Nigeria)
3. Fredderikk Luttar (Zimbabwe)
4. Humprey Ejike (Nigeria)
5. Seck Osmane (Afrika Selatan)
6. Zhu Xu Xhiong (China)
7. Cheng Hong Xin (China)
8. Gang Chung Yi (China)
9. Jian Yu Xin (China)
10. A Yam (indonesia)
11. Jun Hao alias A Heng (Indonesia)
12. Freddy Budiman (Indonesia)
13. Zulfikar Ali (Indonesia)
14. Suryanto (Indonesia)
15. Agus Hadi (Indonesia)
16. Pujo Lestari (Indonesia)

(Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim