Berdalih Sumbangan, SMKN di Lamongan Tarik Uang Jutaan ke Wali Murid

Berdalih Sumbangan, SMKN di Lamongan Tarik Uang Jutaan ke Wali Murid

TerasJatim.com, Lamongan – Pungutan dengan dalih investasi atau sumbangan beserta nominal yang ditentukan, masih dikenakan kepada wali murid di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kabupaten Lamongan Jatim.

Informasi di lapangan menyebutkan, pungutan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Komite SMK Negeri 2 Lamongan tahun pelajaran 2023/2026, bersama pengurus sekolah dan wali murid yang digelar di aula SMK Negeri yang letaknya di Jalan Veteran Lamongan, pada Senin (25/09/2023) lalu.

Dalam rapat itu disampaikan oleh Ketua Komite SMK Negeri 2 Lamongan, Lazim, jika sumbangan dikenakan kepada tiap-tiap siswa atau wali murid dengan nilai yang sama dengan tahun sebelumnya. Dia berdalih, jika uang tersebut untuk peningkatan belajar siswa.

“Angkatan tahun kemarin (2022), partisipasi dari wali murid sebesar Rp3.550.000, dan tahun sekarang gak dinaikkan,” terang Lazim, di depan para wali murid kelas X yang hadir di rapat pleno itu.

“Biasanya naik, tapi kita samakan Rp3.550.000. Ini untuk membantu agar anak-anak kita bisa belajar secara maksimal,” dalihnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala SMK Negeri 2 Lamongan, Matekur mengatakan, bahwa uang tersebut merupakan sumbangan dalam bentuk investasi bagi sekolah, yang dinilai masih diperbolehkan secara aturan.

“Sesuai Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor: 20 tahun 2023, sumbangan atau investasi boleh diambilkan dari wali murid,” terangnya.

Terpisah, kepada awak media, salah seorang wali murid kelas X SMK Negeri 2 Lamongan mengungkapkan, bahwa dalam forum tersebut masih diwarnai protes dari sebagian besar wali murid. Namun pihak sekolah memaksakan dan berdalih jika pungutan tersebut merupakan investasi pendidikan.

“Di ruang kelas, kami dipaksa mengisi formulir surat pernyataan memberikan sumbangan dengan jumlah yang sudah ditentukan komite sekolah. Padahal waktu pertemuan saat itu banyak diprotes,” ungkap pria yang enggan namanya ditulis tersebut, Senin (02/10/2023).

Hal senada disampaikan AR, wali murid di sekolah yang sama yang juga menunjukkan keluhan beberapa wali murid di group Whatsapp (WA), terkait pemberitahuan waktu pengambilan kartu peserta ujian serta persyaratannya.

“Ada pemberitahuan yang mengatakan pembayaran untuk pengambilan kartu X TKJ 1 diundur hari Rabu jam 8.45 menit di bank mini. Lalu untuk pengambilannya harus membayar SPP sebesar Rp175 ribu dan mengangsur uang gedung sebesar Rp3,5 juta,” terang AE.

“Rata-rata wali murid keberatan karena kesannya mendadak. Bahkan diantaranya ada yang mengaku belum punya uang karena anaknya sedang sakit dan dia tidak bekerja,” lanjut AE.

Lebih lanjut, AE menambahkan, soal surat pernyataan memberikan sumbangan, dirinya mengaku menerima lembaran yang disiapkan pihak sekolah, lengkap dengan materai.

“Blangkonya sudah disiapkan dan sudah ada materainya. Kami disuruh ngisi dan tandatangan,” bebernya.

AE menuturkan, dirinya dan beberapa wali murid lainnya berharap agar pungutan biaya tersebut dihentikan karena dirasa memberatkan murid dan orang tua. “Kan sudah keluar peraturan SPP dihapus, apalagi sekolah negeri. Jadi tolong jangan terus-terusan dikenakan biaya seperti ini,” harapnya. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim