Berdalih Akan Memberikan Kunci Jawaban Unas, Duda di Blitar ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Berdalih Akan Memberikan Kunci Jawaban Unas, Duda di Blitar ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Wawan Diana (30), tersangka pencabulan siswi kelas tiga SMP yang diamankan polisi

TerasJatim.com, Blitar – Usaha M (16) untuk mendapatkan kunci jawaban Ujian Nasional (Unas) malah berujung petaka baginya.

Gadis manis kelas 3 SMP, warga Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar Jawa Timur ini, menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh Wawan Diana (30), duda tetangganya sendiri.

Peristiwa berawal pada Rabu (11/05) malam, sekira pukul 19.00 Wib. Saat itu korban yang tengah belajar untuk menghadapi unas setingkat SMP diajak bertemu oleh pelaku.

Pelaku menjanjikan akan memberikan kunci jawaban unas.

“Korban di sms dan diajak ketemu pelaku, setelah bertemu di pinggir sungai, korban dibujuk dan terjadilah tindak asusila itu,” terang Kapolsek Lodoyo Barat, AKP Sapto Rahmadi saat ditemui TerasJatim.com di kantornya.

Malam saat kejadian itu kondisi korban tidak diketahui keluarganya, karena saat bersamaan sedang banyak tamu dalam acara tahlilan wafatnya kakek korban.

Kecurigaan muncul, saat ibu korban mengetahui anaknya mencuci baju pada pagi hari.

“Kata ibunya, korban ini tidak pernah mencuci baju pagi hari. Apalagi setelah dilihat, di bajunya ada bekas sperma yang masih menempel,” tambah Sapto.

Tahu ada yang tak beres dengan perilaku anaknya, ibu korban akhirnya mendesak putrinya tentang apa yang sudah terjadi. Karena takut, barulah M menceritakan apa yang telah dialaminya bersama Wawan.

Korban masih bisa mengikuti UN hari terakhir, namun sepulang sekolah dia diantar orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polsek Lodoyo Barat.

“Tersangka Wawan kami tangkap di rumahnya, dan dia mengakui perbuatannya. Hal ini dilakukan baru sekali ini karena memang sudah lama menyukai korban,” papar Sapto.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Lodoyo Barat., dan polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat 2 UU RI tahun 35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim