Berdalih Akan Dinikahi, Pria Ini Gondol Harta Wanita Asal Kampak Trenggalek

Berdalih Akan Dinikahi, Pria Ini Gondol Harta Wanita Asal Kampak Trenggalek

TerasJatim.com, Trenggalek – Lantaran menipu seorang wanita dengan modus akan menikahinya, seorang pria berinisial YS alias Andri (nama samaran), diringkus petugas Polres Trenggalek.

Ia dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang perempuan asal Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, menuturkan, YS yang kini sudah menjadi tersangka telah ditangkap pada 6 januari 2020, sekira pukul 15.00 WIB.

Calvijn yang juga mantan Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya ini menjelaskan, kejadian bermula pada akhir Desember 2018 lalu, korban tiba-tiba mendapat telepon dari seorang laki-laki yang mengaku bernama Andri. Dalam pembicaraan tersebut, Andri mengaku masih bujang dan bermaksud ingin berkenalan dengan korban.

“Jadi, tersangka YS ini dalam melakukan aksinya menggunakan nama samaran Andri dan alamat palsu, mengaku tinggal Desa Craken Kecamatan Munjungan,” imbuh Calvijn, Sabtu (17/01/20).

Tersangka YS berusaha meyakinkan dan merayu korban agar mau menjadi pacaranya. Bahkan tersangka berjanji akan menikahi korban. Sebelum menerima permintaan tersangka, korban meminta izin terlebih dahulu kepada orang tua dan disetujui.

“Selanjutnya tersangka menelepon korban bermaksud meminjam uang senilai Rp.1.750.000 dengan alasan akan digunakan untuk membiayai servis mobil miliknya dan menjanjikan mengembalikan uang tersebut selang 7 hari kemudian,” urai Calvijn.

Merasa percaya, korbanpun menyerahkan uang tersebut kepada tersangka di jalan raya Kampak-Munjungan dekat jembatan Ngemplak, tepatnya di Dusun Sambeng Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Trenggalek. Namun setelah jatuh tempo, tersangka tidak juga mengembalikan uang milik korban.

Tak berhenti di situ, aksi tersangka kembali berlanjut. Ia menghubungi korban dan bermaksud meminjam uang lagi dengan dalih untuk membayar hutang. Kali ini, tersangka meminta perhiasan berupa kalung emas milik koran yang akan digunakan sebagai jaminan hutang dan berjanji dalam waktu 3 hari akan dikembalikan.

Terlena dengan bujuk rayu pria yang akan menikahinya, korban pun mengiyakan permintaan tersangka dan menyerahkan kalung emas miliknya seberat 5,500 gram.

“Namun setelah beberapa lama, tersangka tidak menepat janjinya. Bahkan saat dihubungi oleh korban, telepon seluler tersangka tidak aktif,” papar Calvijn.

Lantaran curiga, korban bersama keluarganya berusaha melakukan pengecekan ke tempat tinggal tersangka, sesuai pengakuannya di Dusun Gentungan, Desa Craken, Kecamatan Munjungan. Namun ternyata nama Andri tidak tercatat sebagai penduduk setempat.

Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Kampak. “Tersangka kami kenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Calvijn. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim