Berdalih Ajak Ujian Silat, Pemuda asal Ngraho Bojonegoro ini Perkosa Gadis di dalam Hutan

Berdalih Ajak Ujian Silat, Pemuda asal Ngraho Bojonegoro ini Perkosa Gadis di dalam Hutan

TerasJatim.com, Bojonegoro – Berdalih mengajak korban untuk mengikuti ujian kenaikan tingkat di sebuah perguruan silat, ARA, pemuda berusia 22 tahun, asal Desa Payaman Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro Jatim ini, nekat menggagahi E, seorang gadis di bawah umur.

E siswi sebuah SMA berusia 16 tahun, yang merupakan warga Desa Cendono Kecamatan Padangan ini, menjadi korban perkosaan oleh ARA di kawasan hutan Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, pada hari Minggu (08/01) malam, sekira pukul 21.00 WIB.

Kasus itu dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Padangan. Namun lantaran lokasi kejadiannya berada di Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tambakrejo, Senin (09/01) petang kemarin.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro membenarkan adanya kasus tersebut.Orang nomor satu di Polres Bojonegoro ini menjelaskan, kejadian berawal saat korban didatangi oleh tersangka berinisial ARA di rumahnya, pada Minggu (08/01) malam, sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku yang diketahui sudah beristri itu juga sempat pamit ke orang tua korban untuk mengajak anaknya ke latihan tingkatan sabuk bela diri di sebuah perguruan silat ke Dusun Kuniran Kecamatan Purwosari.

Namun sebelum sampai di lokasi latihan, pelaku mengajak korban berputar-putar hingga akhirnya sampai di kawasan hutan hutan Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo. Di tempat itulah, pelaku akhirnya menggagahi korban.

“Korban diajak berhenti dan korban diancam untuk tutup mulut. Pelaku berpura-pura kesurupan roh yang masuk ke raga pelaku sehingga terjadi persetubuhan,” tutur Wahyu.

Puas melampiaskan nafsu syahwatnya, pelaku kemudian mengantarkan korban pulang sekira pukul 23.30 WIB. Namun pada keesokan harinya, (Senin sore, 09/01), korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya atas kejadian yang telah menimpanya.

Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan, petugas kemudian mengamankan pelaku. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro.

“Kasus ini ditangani penyidik Polres dan tersangka kita amankan di Mapolres Bojonegoro, karena ruang tahanan Polsek Tambakrejo kurang layak dan tidak mempunyai anggota Polwan untuk menyidik,” imbuh Wahyu.

Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim